Perkembangan Pembinaan terhadap WBP Melalui SPPN dan Asesmen

Perkembangan Pembinaan terhadap WBP Melalui SPPN dan Asesmen

Perkembangan pembinaan terhadap narapidana penting dilakukan sebagai monitoring perilaku maupun tingkah laku selama menjalani pembinaan. Saat diterima di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan), pembinaan terhadap narapidana sudah dilakukan agar mempunyai kegiatan produktif selama di Lapas maupun Rutan. Pembinaan yang diberikan salah satunya adalah pembinaan kepribadian berupa keagamaan sebagai pendekatan diri untuk dapat mengubah menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

Dalam pembinaan tersebut, peran aktif Wali Pemasyarakatan sangat penting untuk bisa memonitoring setiap kegiatan pembinaan yang diberikan. Perkembangan pembinaan juga sebagai penilaian perilaku terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Penilaian tersebut nantinya sebagai salah satu syarat dalam pemenuhan hak-hak WBP.

Wali Pemasyarakatan yang dimaksud adalah petugas Pemasyarakatan yang melakukan pendampingan terhadap narapidana selama menjalani pembinaan di Lapas. Wali Pemasyarakatan juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.01.PK.04.10 Tahun 2007 tentang Wali Pemasyarakatan.

Adapun syarat menjadi Wali Pemasyarakatan sesuai Pasal 4 poin (1), yaitu Wali Pemasyarakatan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Lapas atau Kepala Rutan. Selain itu, syarat menjadi Wali Pemasyarakatan pada Pasal 4 poin (2), yaitu Pegawai Negeri Sipil yang berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat, sehat jasmani dan rohani, mempunyai pengalaman bekerja di lingkungan Pemasyarakatan paling kurang 5 (lima) tahun, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

Sebagaimana Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang melaksanakan usulan pemindahan narapidana ke Lapas Terbuka Kelas IIB Ciangir, dalam usulan pemindahan tersebut dilakukan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan yang dihadiri dokter Lapas, Wali Pemasyarakatan, dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). Hasil Litmas yang dibuat PK menentukan klasifikasi terhadap narapidana. Hasil klasifikasi tersebut dilakukan saat asesmen terhadap narapidana dengan menggunakan Instrumen Screening Penempatan Narapidana atau ISPN.

Saat ini, penilaian pembinaan narapidana sudah makin maju dengan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Aasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan di mana tujuan SPPN, yaitu penilaian pembinaan narapidana melalui pengamatan perilaku yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka pemenuhan hak WBP. Di sini, peran Wali Pemasyarakatan, yaitu mencatat identitas, latar belakang tindak pidana, latar belakang kehidupan sosial, serta menggali potensi WBP untuk dikembangkan dan diselaraskan dengan program pembinaan.  

Penyusunan SPPN dilakukan bekerja sama dengan Centre of Detention Studies. SPPN dibentuk untuk meningkatkan manajemen WBP di Lapas dan Rutan sejalan dengan Permenkumham RI Nomor 35 Tahun 2018. SPPN juga diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-10.OT.02.02 Tahun 2021.

Tidak hanya itu, penilaian pembinaan dilakukan juga melalui asesmen yang dilakukan Balai Pemasyarakatan. Asesmen terhadap narapidana maupun tahanan sebagai langkah awal untuk mengetahui tingkat kebutuhan sesuai minat dan bakatnya. Nantinya, hasil asesmen tersebut menentukan klasifikasi terhadap penilaian narapidana maupun tahanan. Dengan implementasi Permenkumham RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, diharapkan narapidana mendapatkan kegiatan produktif yang dapat membawa perubahan menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

 

Penulis: Kustiyono (Bapas Tangerang)

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
1