Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Kanwil Ditjenpas DK Jakarta Ikuti Penguatan Tata Kelola Layanan Informasi

Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Kanwil Ditjenpas DK Jakarta Ikuti Penguatan Tata Kelola Layanan Informasi

Jakarta, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Daerah Khusus (DK) Jakarta ikuti kegiatan Penguatan Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik Berbasis Kebutuhan Masyarakat yang diselenggarakan Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta, Selasa (13/10), di Aula B Kanwil Kemenkum DK Jakarta. Tujuannya untuk tingkatkan kualitas pengelolaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Peserta terdiri atas jajaran pengelola informasi dan kehumasan serta perwakilan Kanwil Kementerian HAM, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi, Kanwil Ditjenpas, dan Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta.

Operator Humas Kanwil Ditjenpas DK Jakarta, Bagus Wahyuning Wicaksono, menyampaikan bahwa kegiatan ini sarana untuk tingkatkan kapasitas pengelola informasi dan kehumasan dalam menghadapi perkembangan keterbukaan informasi publik. Pengelolaan informasi yang baik dinilai penting untuk membangun komunikasi yang efektif antara institusi pemerintah dan masyarakat.

“Di era keterbukaan informasi publik, pengelola informasi dan kehumasan dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas, profesionalisme, serta pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat semakin optimal dalam menyampaikan informasi yang akurat, transparan, dan mudah diakses masyarakat, sekaligus tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan,” ujar Bagus.

Menurutnya keterbukaan informasi juga merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam memberikan pelayanan yang informatif, responsif, dan akuntabel. Karena itu, kompetensi sumber daya manusia di bidang kehumasan perlu terus ditingkatkan agar layanan informasi mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Kegiatan dibuka Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Magribi Putu Judhono, yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkum DK Jakarta, Baroto. Dalam sambutannya, ia tegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik sekaligus upaya membangun kepercayaan masyarakat. “Informasi harus disampaikan secara cepat, tepat, dan jelas sesuai ketentuan, dengan tetap melindungi informasi yang dikecualikan,” tuturnya.

Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi Komisi Informasi DKI Jakarta, Ferid Nugroho, hadir sebagai narasumber. Ia menyampaikan materi tentang prinsip keterbukaan informasi, kewajiban badan publik, mekanisme permohonan informasi, serta penentuan informasi yang dapat diakses dan dikecualikan. Pembahasan materi dan contoh kasus membantu peserta memahami penerapan pelayanan informasi secara profesional sesuai ketentuan.

Keikutsertaan dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Ditjenpas DK Jakarta tingkatkan kapasitas pengelola informasi dan kehumasan serta memperbaiki tata kelola informasi publik. Dengan demikian, layanan informasi diharapkan semakin transparan, responsif, dan akuntabel sehingga dapat mendukung kepercayaan masyarakat terhadap institusi Pemasyarakatan. (afn)

 

Kontributor: Humas Kanwil Ditjenpas DK Jakarta

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0