Perkuat Sinergi, Kanwil Ditjenpas Sultra Hadiri Pemusnahan 4,6 Kg Narkotika di BNNP

Perkuat Sinergi, Kanwil Ditjenpas Sultra Hadiri Pemusnahan 4,6 Kg Narkotika di BNNP

Kendari, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) perkuat langkah bersama dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Melalui kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, Kanwil Ditjenpas Sultra turut berpartisipasi dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkoba, Rabu (22/10/).

Kegiatan yang digelar di halaman kantor BNNP Sultra ini memusnahkan 1,1 kilogram sabu dan 3,5 kilogram ganja, disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi, Polda Sultra, TNI, serta instansi terkait lainnya. Kanwil Ditjenpas Sultra hadir melalui Kabid Pelayanan dan Pembinaan, Wiwid Ferianto, yang menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam mencegah peredaran narkoba, termasuk di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

“Sinergi antara BNN, Kepolisian, Kejaksaan, dan jajaran Pemasyarakatan sangat penting dalam menekan peredaran narkotika. Kami terus memperkuat pengawasan agar tidak ada ruang bagi narkoba masuk ke llingkungan Pemasyarakatan,” ujar Wiwid.

Menurut Wiwid, kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang pemusnahan barang bukti, tetapi juga wujud nyata konsistensi bersama dalam mewujudkan Sultra Bersih dari Narkoba (Bersinar). Ia menambahkan, upaya pemberantasan harus disertai dengan pencegahan dan pembinaan berkelanjutan, termasuk melalui program rehabilitasi di lingkungan Pemasyarakatan.

Dalam kesempatan yang sama, Plh. Kepala BNNP Sultra, Agustinus Widdy Harsono, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, guna memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.

“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian penting dari penegakan hukum. Kami berterima kasih atas dukungan semua pihak, termasuk Kanwil Ditjenpas Sultra yang selalu aktif bersinergi dalam setiap kegiatan pemberantasan narkoba,” tutur Agustinus.

BNNP Sultra mencatat, sepanjang Juni hingga Oktober 2025 berhasil diungkap tiga laporan kasus narkotika (LKN) dengan empat orang tersangka. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.129,17 gram sabu dan 3.501 gram ganja, di mana 1.096,53 gram sabu dan 3.501 gram ganja dimusnahkan, sementara 32,64 gram sabu disisihkan untuk kepentingan pembuktian perkara.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh perwakilan instansi yang hadir sebagai simbol sinergi dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba. Melalui langkah bersama ini, Kanwil Ditjenpas Sultra menegaskan peran aktif Pemasyarakatan dalam mendukung upaya nasional mewujudkan Indonesia Bersinar. (afn)

 

Kontributor: Humas Kanwil Ditjenpas Sultra

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0