Permenkumham 24/2021 Diterbitkan, Jajaran Pemasyarakatan Gencar Lakukan Sosialisasi

Jakarta, INFO_PAS – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan perpanjangan kebijakan pemberian hak Asimilasi di rumah bagi narapidana dan Anak dengan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Perpanjangan kebijakan tersebut dinilai mendesak karena adanya potensi penularan COVID-19 di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Sebagai penanganan lanjutan, Permenkumham tersebut tidak hanya berkaitan dengan perpanjangan Asimilasi di rumah, namun juga terkait dengan perubahan rujukan regulasi terbaru dan perluasan jangkauan penerima hak Integrasi dan Asimilasi di rumah.
Menindaklanjuti hal itu, jajaran Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, mulai dari Divisi Pemasyarakatan (Divpas), Lapas, Rutan, dan LPKA menyosialisasikan kebijakan ini guna memberikan pemahaman yang tepat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), masyarakat, dan stakeholder terkait. Lebih dari itu, diharapkan para WBP penerima hak Integrasi dan Asimilasi dapat melaksanakan apa yang sudah diputuskan dengan semestinya.
Para WBP yang dapat disusulkan tentunya perlu memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021. Lapas dan Rutan dapat mengusulkan narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya sampai dengan 31 Desember 2021, sementara LPKA dapat mengusulkan Anak yang tanggal 1/2 masa pidananya sampai dengan 31 Desember 2021. Seluruh jajaran Pemasyarakatan dari pucuk tertinggi terus menegaskan bahwa pelaksanaan Permenkumham ini tidak dipungut biaya apapun.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIA Kupang menyampaikan substansi Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 kepada seluruh WBP, Kamis (1/7).
Lapas Kelas IIA Kendal menggelar sosialisasi Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 dipimpin oleh Kasi Binadik.
Sebanyak 100 perwakilan WBP Lapas Tenggarong mengikuti sosialisasi bersama Kepala Seksi Pembinaan Narapidana, Jumat (2/7).
Sosialisasi di Lapas Ambon yang dibuka langsung oleh Kalapas Ambon, Saiful Sahri, dan dipandu oleh Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Jumat (2/7).
Pelaksana Tugas Kepala Divisi Pemasyarakatan Maluku merangkap Kalapas Ambon, Saiful Sahri, pada kesempatan berbeda menyambangi Kepala Kejaksaan Negeri Ambon untuk menyampaikan perpanjangan hak Integrasi dan Asimilasi rumah bagi WBP, Jumat (2/7).
Kasi Binadik dan Kegiatan Kerja Lapas Sampit menerangkan regulasi pengeluaran narapidana melalui Asimilasi di hadapan WBP Lapas Sampit, Jumat (2/7). (prv)
Kontributor: Lapas Kupang, Lapas Kendal, Lapas Tenggarong, Lapas Ambon, Divpas Maluku, Lapas Sampit
What's Your Reaction?






