Petugas Dua Lapas di Pamekasan Ikuti Pembinaan Pelaksanaan Polsuspas

Petugas Dua Lapas di Pamekasan Ikuti Pembinaan Pelaksanaan Polsuspas

Pamekasan, INFO_PAS – Lima puluh anggota Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan dan Lapas Kelas IIA Pamekasan ikuti pembinaan pelaksanaan tugas Polsuspas dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Senin (13/6). Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB di Aula Lantai 1 Gedung Utama Lapas Narkotika Pamekasan.

Hadir dalam kegiatan ini, yakni Kompol Tri Yuni Eriadi selaku Kepala Seksi Koordinasi dan Pengawasan Kepolisian Khusus Direktorat Pembinaan Masyarakat Polda Jawa Timur beserta jajaran, Ipda Siswanto Kepala Unit (Kanit) Idik I Satuan Resor Narkoba Kepolisian Resor Pamekasan, Iptu Kusmanto selaku Kanit Bhayangkara Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, serta jajaran struktural dan petugas Lapas Narkotika Pamekasan.

Kepala Lapas Narkotika Pamekasan, Yan Rusmanto, berterima kasih atas kehadiran jajaran Polda Jawa Timur dalam kegiatan monitoring pelaksanaan tugas personel kepolisian, khususnya mengenai tugas dan kewenangan Polsuspas. “Semoga kegiatan ini terus berlanjut dan ke depannya seluruh petugas, khususnya petugas pengamanan di Lapas, memahami dan bertanggung jawab penuh terkait tugas dan kewenangan yang diberikan,” harapnya.

Sementara itu, Kompol Tri Yuni Eriadi menyampaikan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI (Polri), Polsuspas merupakan mitra dari Polri sehingga diperlukan komunikasi dan koordinasi yang baik dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. "Polsuspas adalah bagian dari kemitraan Polri dan dibekali kartu sebagai tanda anggota Polsus. Untuk memperoleh itu, dibutuhkan pendidikan dan pelatihan lanjut dari Polri," terangnya.

Kompol Tri juga mengatakan Polsuspas memiliki tugas pokok untuk mengemban sebagian fungsi kepolisian, baik secara preemtif, preventif, dan represif dalam penegakan peraturan perundang-undangan. “Salah satu tugas preemtif yang dapat dilakukan Polsuspas adalah membuat regulasi tentang tata tertib di lingkungan Lapas dan memasang sosialisasi disertai ancaman pidananya," urainya.

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab terkait kompleksnya permasalahan di Lapas. Salah satu yang menjadi akar permasalahannya adalah kelebihan daya tampung. (IR)

 

Kontributor: LPN Pamekasan


 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0