Banjarmasin, INFOPAS – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banjarmasin berhasil gagalkan penyelundupan obat terlarang masuk ke dalam Lapas, Rabu (12/10).
Awalnya,  pukul 11.20 WITA M.Tambrin, petugas Keamanan Lapas Banjarmasin curiga dengan gerak gerik Dani (16) salah seorang pengunjung yang ingin mengunjungi Amat, narapidana kasus Pengaiayaan. Setelah digeledah barang bawaannya ia  kelihatan gugup. Dan benar saja, ternyata kecurigaan itu benar, Sebanyak 300 butir obat berbahaya jenis Zenith ditemukan di dalam nasi bungkus yang di bawanya.
Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Ramli  menjelaskan, Dani disuruh Narapidana atas nama Amat penghuni blok D kamar 3 dengan diiming-imingi uang lima puluh ribu rupiah jika mau memasukan barang terlarang tersebut.
“Penjagaan dan pemeriksaan sudah cukup ketat untuk mencegah obat terlarang masuk ke dalam lapas. Setiap pengunjung dan barang bawaan digeledah terlebih dahulu oleh petugas,†ungkapnya.
Sementara itu, Hendra Eka Putra Kepala Lapas Banjarmasin mengapresiasi ketelitian dan ketegasan petugasnya. “Terima kasih atas kerja kerasnya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat terlarang di dalam lapas,†ucapnya.
Ia berharap seluruh petugas meningkatkan ketelitian dalam melakukan pemeriksaan baik badan maupun barang bawan.
“Kasus ini selanjutnya  akan diserahkan kepada pihak Polsekta Banjarmasin Barat untuk diproses sesuai undang-undang yang berlaku,†pungkas Hendra.
Kontributor : Lapas Banjarmasin