Petugas Rutan Bandung Tangkap Kembali Penghuni Kabur
Bandung, INFO_PAS - Pelarian Mahmudin bin Sobari berakhir sudah. Penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bandung yang kabur sejak akhir Desember 2015 itu ditangkap petugas Rutan Bandung dari tempat persembunyiannya di Daerah Ciamis, Rabu (30/12) lalu.
"Alhamdulillah berkat dukungan, semangat, dan kerja keras, para petugas Rutan Bandung dapat menangkap kembali yang bersangkutan,†ujar Kepala Rutan (Karutan) Bandung, Gun Gun Gunawan.
Selama satu minggu pencarian, tim Rutan Bandung dibantu oleh Kepolisian Sektor Kiaracondong Kota Bandung melakukan pencarian ke pelbagai daerah yang dicurigai sebagai tempat persembunyian Mahmudin.
Dalam pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), diketahui bahwa Mahmudin kabur melalui mobil yang membawa peralatan tenda. "Ia melarikan diri dengan cara melilitkan badan ke kain tenda yang tidak digunakan di mobil," ungkap Kepala KPR Bandung, Beni Hidayat.
Atas keberhasilan penangkapan ini, Ka
Bandung, INFO_PAS - Pelarian Mahmudin bin Sobari berakhir sudah. Penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bandung yang kabur sejak akhir Desember 2015 itu ditangkap petugas Rutan Bandung dari tempat persembunyiannya di Daerah Ciamis, Rabu (30/12) lalu.
"Alhamdulillah berkat dukungan, semangat, dan kerja keras, para petugas Rutan Bandung dapat menangkap kembali yang bersangkutan,†ujar Kepala Rutan (Karutan) Bandung, Gun Gun Gunawan.
Selama satu minggu pencarian, tim Rutan Bandung dibantu oleh Kepolisian Sektor Kiaracondong Kota Bandung melakukan pencarian ke pelbagai daerah yang dicurigai sebagai tempat persembunyian Mahmudin.
Dalam pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), diketahui bahwa Mahmudin kabur melalui mobil yang membawa peralatan tenda. "Ia melarikan diri dengan cara melilitkan badan ke kain tenda yang tidak digunakan di mobil," ungkap Kepala KPR Bandung, Beni Hidayat.
Atas keberhasilan penangkapan ini, Karutan sudah membentuk tim pemeriksa dan akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pegawai dan hasilnya akan dilaporkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Petugas yang lalai pasti akan dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahannya," tegas Gun Gun. (IR)
Â
Kontributor: Rutan BandungÂ