PK Bapas Lahat Dampingi ABH Kasus Pengroyokan

Lahat, INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lahat, Darwind Sepriyansyah dan Armicho Jaka Suma, mendampingi pendampingan dan pemeriksaan tahap awal Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) kasus pengroyokan, Rabu (7/3) di Kepolisian Resor Lahat. Kepada PK Bapas Lahat, ABH berusia 17 tahun itu mengaku kurang kasih sayang dari kedua orang tuanya yang sudah kawin cerai sejak ia masih kecil. ABH yang putus sekolah ini merasa hidupnya hilang arah dan kurang mendapatkan perhatian, setelah kedua orangtuanya bercerai sejak ia masih berumur 7 tahun. Setelah itu, ayahnya hidup dengan istri muda dan menetap di Bengkulu, sedangkan ibunya dua tahun kemudian juga menikah kembali. Akibatnya, ABH tersebut sempat berpindah-pindah tempat, ikut ayahnya dan ibunya, sebelum akhirnya memutuskan tinggal bersama ibunya dan ayah tirinya di Lahat. "Waktu sekolah pun pindah-pindah. Jadi, waktu kelas 6 SD tidak selesai sekolahnya," ucapnya lirih. Pasca putus

PK Bapas Lahat Dampingi ABH Kasus Pengroyokan
Lahat, INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lahat, Darwind Sepriyansyah dan Armicho Jaka Suma, mendampingi pendampingan dan pemeriksaan tahap awal Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) kasus pengroyokan, Rabu (7/3) di Kepolisian Resor Lahat. Kepada PK Bapas Lahat, ABH berusia 17 tahun itu mengaku kurang kasih sayang dari kedua orang tuanya yang sudah kawin cerai sejak ia masih kecil. ABH yang putus sekolah ini merasa hidupnya hilang arah dan kurang mendapatkan perhatian, setelah kedua orangtuanya bercerai sejak ia masih berumur 7 tahun. Setelah itu, ayahnya hidup dengan istri muda dan menetap di Bengkulu, sedangkan ibunya dua tahun kemudian juga menikah kembali. Akibatnya, ABH tersebut sempat berpindah-pindah tempat, ikut ayahnya dan ibunya, sebelum akhirnya memutuskan tinggal bersama ibunya dan ayah tirinya di Lahat. "Waktu sekolah pun pindah-pindah. Jadi, waktu kelas 6 SD tidak selesai sekolahnya," ucapnya lirih. Pasca putus sekolah, ABHmulai bekerja sebagai buruh bangunan dan terseret pergaulan yang kurang baik dengan ikut-ikutan merokok dan membuat tatto permanen. Kehidupannya tersebut terus dijalani hingga satu tahun terakhir beralih profesi menjadi sopir batubara. "Ketika tidak ada tarikan, saya ngumpul bareng teman-teman di sini," ungkapnya. Justru saat kumpul-kumpul itulah terjadi kasus pengeroyokan terhadap pelapor yang menjeratnya sekarang. Didampingi dua orang PK serta Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Bimbingan Klien Anak Bapas Lahat, Sarnudi, ABH tak canggung menceritakan kronologisnya. Kejadian bermula saat dia dan teman-temannya nongkrong di sebuah gang pada 1 Januari 2018. Kemudian datanglah pelapor membawa minuman keras dan menawari mereka, tapi ditolak. "Malam harinya pelapor datang lagi, lalu marah-marah dan nantang berkelahi," katanya. Pelapor sempat memukul rekannya terlebihi dahulu dan terjadilah perkelahian. Melihat hal tersebut, ABH dan rekannya yang lain coba melerai, tapi ikut dipukul pelapor sehingga mereka pun membalasnya. Setelah itu, mereka bubar dan kembali ke rumah masing-masing. Terlapor lalu melabrak rumah rekan ABH yang tak jauh dari rumah ABH dengan membawa senjata tajam dan ditemani sepupu terlapor. "Ayah kawan aku itu melihat terlapor dan coba untuk mendamaikan dengan mengajak mereka masuk ke rumah. Tapi, keduanya malah kabur meninggalan motor mereka," ujar ABH. Setelah kejadian itu, ABH kembali hidup normal seperti biasanya dan kasus tersebut sudah berlalu satu bulan. Bahkan, dia memutuskan untuk menikah muda pada 9 Februari lalu. Namun sekitar satu minggu lalu, ABH dikejutkan dengan pemanggilan dari kepolisian karena kasus yang diduga melakukan pengeroyokan dan ancaman kekerasan tersebut. "Saya berharap kasus ini selesai baik-baik dan damai sebab terlapor juga yang memulai keributan terlebih dahulu," katanya. Kasubsi Bimbingan Klien Anak Bapas Lahat, Sarnudi, menjelaskan pendampingan dan pemeriksaan tersebut adalah upaya pembuatan penelitian kemasyarakatan Anak yang nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum terkait dalam memeriksa dan memutus perkara Anak. “ABH bersangkutan kemungkinan bisa diupayakan diversi sebab, ancaman pidananya dibawah 7 tahun dan dari data sementara tindakan itu bukan merupakan pengulangan. Namun, syarat yang lebih penting lagi, harus ada kesepakatan damai antara ABH dengan korban," jelasnya.     Kontributor: Bapas Lahat

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0