PK Bapas Palangka Raya Berhasil Upayakan Diversi Kasus Laka Lantas

PK Bapas Palangka Raya Berhasil Upayakan Diversi Kasus Laka Lantas

Kasongan, INFO_PAS - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya, Rahmadi, berhasil mengupayakan diversi pasal 311 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yaitu kasus kecelakaan lalu lintas yang dilakukan Anak. Proses diversi berlangsung di Markas Kepolisian Resor (Polres) Karingan, Kamis (26/11).

Rahmadi menjelaskan musyawarah diversi merupakan upaya yang wajib diupayakan seluruh aparat penegak hukum, baik polisi, jaksa, maupun hakim agar Anak terhindar dari proses peradilan sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). “Kami mengupayakan diversi pada tingkat penyidikan sesuai permintaan Satuan Lalu Lintas (Lantas) Polres Katingan," jelasnya.

Hal senada disampaikan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Christian Maruli Tua Siregar selaku Kepala Satuan Lantas Polres Katingan. "Sebagai fasilitator, kami berkoordinasi dengan PK bapas selaku wakil fasilitator agar memfasilitasi para pihak untuk bermusyawarah mencari kesepakatan yang terbaik," ujarnya.

"Tahapan selanjutnya setelah diversi ini menyerahkan hasil kesepakatan kepada Pengadilan Negeri Kasongan untuk dimintakan penetapan hasil diversi kepada hakim,” tambah AKP Christian.

Proses musyawarah diversi merupakan amanat UU SPPA, yaitu dengan mempertemukan pihak keluarga pelaku dan pihak korban untuk bersepakat dengan kesepakatan pihak keluarga pelaku bersedia mengganti kerugian dan pengobataan korban hingga tuntas.

 


Kontributor: Candra Aditya

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
1
wow
0