PK Bapas Pekalongan Laksanakan Pendampingan ABH di Tiga PN
Pekalongan, INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan, Ahmad Bujairomi Ahda, laksanakan pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di tiga Pengadilan Negeri (PN) Rabu (5/11). Pendampingan dilakukan masing-masing di PN Tegal atas nama SM, PN Slawi atas nama MAY, serta PN Brebes atas nama MBH dan RAA.
Dalam proses persidangan, PK berperan aktif memberikan pertimbangan melalui Laporan Penelitian Kemasyarakatan dan mendampingi anak selama jalannya proses hukum agar hak-hak anak tetap terlindungi. Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Bapas dalam memberikan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap ABH sesuai Undang-Undang Nomor RI 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Pola pergaulan dan pola asuh orangtua merupakan hal yang paling sering menjadi faktor penyebab tindak pidana anak. Maka, setiap pendampingan kami selalu sampaikan kepada orangtua agar terus membimbing dan menasehati anak-anak mereka agar berubah menjadi lebih baik," tutur Ahmad.
Sementara itu, Kepala Bapas Pekalongan, Tri Haryanto, menyampaikan apresiasi kepada para PK yang telah melaksanakan pendampingan dengan penuh tanggung jawab. “Pendampingan ABH merupakan wujud nyata komitmen Bapas Pekalongan dalam memastikan proses hukum terhadap anak tetap memperhatikan prinsip keadilan restoratif dan kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.
Melalui pendampingan ini, diharapkan ABH memperoleh proses peradilan yang adil, edukatif, dan berorientasi pada pembinaan, bukan semata-mata penghukuman. (IR)
Kontributor: Bapas Pekalongan
What's Your Reaction?


