PK Dituntut Teliti Dalam Penyusunan Litmas

Banjarmasin, INFO_PAS – “Kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) / Pembantu PK pada balai pemasyarakatan (bapas) dan pos bapas se-Kalimantan Selatan agar lebih teliti dalam menyusun penelitian kemasyarakatan (litmas).” Demikian pesan yang disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan saat menutup pelaksanan Diseminasi Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Jumat (17/4) di Aula Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), kehadiran PK Bapas memang sangat ditinggikan. PK hadir disemua tahapan proses peradilan pidana anak mulai Pra Ajudikasi, Ajudikasi, sampai dengan Post Ajudikasi. “Untuk penyusunan litmas anak, PK agar lebih teliti dalam menentukan bisa atau tidaknya dilakukan diversi sesuai dengan pasal 7 ayat (2) UU SPPA, yaitu tentang ancaman pidana tujuh tahun dan

PK Dituntut Teliti Dalam Penyusunan Litmas
Banjarmasin, INFO_PAS – “Kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) / Pembantu PK pada balai pemasyarakatan (bapas) dan pos bapas se-Kalimantan Selatan agar lebih teliti dalam menyusun penelitian kemasyarakatan (litmas).” Demikian pesan yang disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan saat menutup pelaksanan Diseminasi Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Jumat (17/4) di Aula Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), kehadiran PK Bapas memang sangat ditinggikan. PK hadir disemua tahapan proses peradilan pidana anak mulai Pra Ajudikasi, Ajudikasi, sampai dengan Post Ajudikasi. “Untuk penyusunan litmas anak, PK agar lebih teliti dalam menentukan bisa atau tidaknya dilakukan diversi sesuai dengan pasal 7 ayat (2) UU SPPA, yaitu tentang ancaman pidana tujuh tahun dan pengulangan pidana. Selain itu pasal 9 ayat (1) huruf a dimana untuk pelaku tindak pidana yang serius seperti pembunuhan, pemerkosaan, pengedar narkoba, dan terorisme yang diancam pidana diatas tujuh tahun tidak bisa dilakukan diversi,” tegas Harun. “Apabila sampai salah dalam menentukan bisa atau tidak diversi dikhawatirkan akan dijadikan pedoman yang salah bagi penegak hukum yang lain,” lanjut pria yang pernah menjabat Kepala Lapas Klas I Palembang ini. Tak lupa, Kadiv PAS juga meminta agar para peserta mempelajari hukum pidana, baik melalui buku maupun media internet yang ada. Sayuti, Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak Bapas Banjarmasin yang pada kesempatan itu bertindak sebagai salah satu narasumber, mengingatkan peserta agar lebih memperhatikan relevansi dan rekomendasi litmas anak, terutama untuk anak yang berusia 12-14 tahun. “Untuk anak yang masih berusia 12-14 tahun agar hanya direkomendasikan diberikan tindakan bukan pidana,” imbaunya. (IR)     Kontributor: Akhmad Tamami

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0