PK Muda Bapas Ambon Jelaskan Proses SPPA-PAS kepada Anak LPKA Ambon

Ambon, INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon memberikan pengetahuan tentang proses Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon, Sabtu (15/10). Dalam hal ini, PK Bapas bergandengan dengan Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (AMGPM) Passo-Latta (Passlat).
AMGPM Passlat awalnya mereka hanya mau melakukan pelayanan kasih bagi Anak Binaan di LPKA. Namun, bukan saja itu, mereka juga ingin tahu proses ABH sesuai UU SPPA s/d proses Pemasyarakatan Anak di LPKA,” tutur Milza Titaley selaku PK Muda Bapas Ambon.
Ia melanjutkan, SPPA adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara ABH, mulai tahap penyidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani proses pidana. Proses tersebut dilaksanakan berdasarkan perlindungan, keadilan, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi Anak, penghargaan terhadap Anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak, proporsional, perampasan kemerdekaan, dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran balasan.
“Kita perlu tahu, ‘penjara anak’ yang sering disebutkan bukanlah istilah yang dikenal dalam UU SPPA. Di sini saya luruskan bahwa istilah yang digunakan dalam UU SPPA adalah LPKA yang merupakan lembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananya. Dalam proses peradilan pidana, Anak berhak dipisahkan dari orang dewasa dan penahanan terhadap Anak juga harus dipisahkan dari tempat tahanan orang dewasa dengan tujuan agar Anak terhindar dari pengaruh yang kurang baik,” urainya.
Selain itu juga, di dalam LPKA Anak tersebut digolongkan berdasarkan umur, jenis kelamin, lama pidana yang dijatuhkan dan jenis pidana Anak atau kejahatannya dan kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan dalam rangka pembinaan. Anak yang ditempatkan di LPKA pun menjalani proses Pemasyarakatan dan berhak mendapatkan pembinaan, berhak memperoleh pendidikan yang layak serta program pembinaan lainnya.
Sementara itu, Dave Rorong, selaku ketua Angkatan Muda Passlat menyampaikan banyak terima kasih, karena bukan hanya sekedar membagi kasih dengan Anak-anak binaan LPKA, namun juga mereka bisa mengetahui tentang ABH mulai dari tahap penyidikan sampai dengan proses peradilan. “Semua ini menjadi penting bagi kami bahwa Anak, apalagi ABH juga mempunyai hak yang sama dan mereka dilindungi oleh hukum sesuai SPPA. Dalam proses pemasyarakatan pun mereka punya hak yang sama seperti hak untuk makan, minum, mendapatkan pendidikan, dan lain sebagainya sebagaimana yang telah dijelaskan Pak Milza,” ucap Dave. (prv)
Kontributor: Bapas Ambon
What's Your Reaction?






