Problematika Kesehatan Mental Narapidana

Problematika Kesehatan Mental Narapidana

Pandemi Coronavirus disease (COVID-19) tak juga usai dari bumi Indonesia. Persebarannya pun bisa dikatakan telah mencapai taraf yang massif hingga membuat pola hidup berubah mengikuti arus kebiasaan baru. Yang paling dirasakan adalah ketidakluwesan setiap individu dalam bersosialisasi dan mobilisasi. Celakanya, mobilitas di dunia luar yang terbatas akhirnya memunculkan potensi masalah baru, seperti sosialisasi antar sesama manusia yang menaruh rasa saling curiga, jangan-jangan COVID-19 bersemayam dalam diri orang di hadapannya, hingga ancaman perekonomian yang membawa Indonesia dan dunia berada di ambang resesi.

Jika sudah seperti itu, tentu saja akan memunculkan masalah baru terkait dengan psikologis dan kesehatan mental seseorang. Hal ini juga berdampak pada masyarakat yang tengah menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) atau yang sering dikenal dengan narapidana. Problem klasik yang lebih dulu ada dibandingkan COVID-19, seperti overcrowded lapas dan keterbatasan tenaga ahli psikologi sudah cukup membuat penanggulangan gangguan psikologi dan kesehatan mental tidak sepenuhnya berjalan, ditambah dengan pandemi COVID-19 yang imbasnya sudah mulai terasa.

Yang paling nampak atau sedang dialami narapidana di seluruh indonesia adalah keleluasaan hak untuk dikunjungi sanak saudaranya, yakni ditutupnya besukan tatap muka untuk sementara waktu sesuai instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan guna mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 di dalam lapas. Langkah tersebut adalah langkah yang lebih baik dibandingkan dengan membiarkan terjadinya transmisi penyebaran COVID-19 di lapas yang sedang dirundung overcrowded hunian. Sebagaimana diketahui, per Februari 2021 total jumlah narapidana dan tahanan yang ada di lapas dan rutan seluruh indonesia berjumlah 247.955 jiwa, padahal total kapasitas lapas dan rutan di seluruh indonesia hanya 135.675 orang.

Hal ini memang menjadi dilema karena dengan tiadanya besukan, artinya akan membuat narapidana merasa terputus hubungan dengan keluarganya yang dijadikannya sebagai penguat mentalnya selama menjalani hukuman di penjara. Akan tetapi, jika besukan tatap muka dilaksanakan akan membuat potensi penularan virus bisa terjadi. Bahkan, dengan menerapkan protokol kesehatan sekalipun rasanya akan sulit untuk tidak berkontak fisik, terlebih dengan banyaknya jumlah pembesuk yang tidak sebanding dengan kondisi infrastruktur yang ada.

Tidak hanya itu saja, kontak fisik saat besukan juga sulit untuk dihindari karena dengan bertemu keluarga sebagai orang terkasih, kontak fisik minimal berjabat tangan laksana obat rindu yang menenteramkan hati. Memang hal ini dapat diatasi bilamana narapidana dapat mencari dukungan sosialnya sendiri melalui rekan sesama narapidana atau kemampuan petugas lapas dalam menanggulangi problem psikologis narapidana yang muncul.

Dalam praktiknya di lapangan, ternyata dukungan sumber daya manusia yang mengerti akan psikologis ini tidaklah merata di seluruh lapas dan rutan yang ada di Indonesia. Dengan overcrowded yang terjadi di seluruh indonesia ketepatan dalam perawatan, penanganan, dan pembinaan narapidana adalah kunci utama.

Selain memunculkan potensi gangguan ketertiban dan keamanan, kelebihan muatan yang terjadi membuat pembinaan narapidana tidak berjalan maksimal. Saling berebut ruang untuk sejenak memejamkan mata hingga berebut nafas akhirnya tak bisa dihindari. Sebagian narapidana yang belum tuntas dengan penerimaan akan hukuman yang dijalani atau munculnya permasalahan baru terhadap keluarga mereka di luar penjara semakin memperumit keadaan mereka. Sejauh ini penanganan yang ada masih sebatas memaksimalkan pembinaan dengan pendekatan rohani. Itu pun terkadang tidak semua narapidana mau mendatangi kegiatan pembinaan lantaran mereka mencoba memaksimalkan waktu untuk istirahat atau sekadar berebut air untuk mandi dan mencuci.

Penanganan masalah psikologis dan kesehatan mental ini ibarat tebak-tebakan dan mengira-ngira semata. Jika hal tersebut diibaratkan perang, musuh lurus di depan mata, namun sang prajurit justru menembaki ke segala arah terlebih dahulu sebelum menembak lurus ke depan secara langsung. Hal ini sama saja seperti membuang-buang waktu, tenaga, dan peluru atau bisa dikatakan kerja yang tidak efisien. Terlebih dengan jumlah narapidana yang begitu banyaknya juga harus diurus. Jika hal ini tak ditangani dengan baik, maka potensi gesekan antar narapidana bisa saja terjadi, bahkan potensi lain dapat memunculkan depresi dan akhirnya bunuh diri.

Sejatinya ada beberapa langkah yang dapat diambil pemerintah untuk menanggulanginya, misalnya saja membangun lapas dan rutan baru serta meningkatkan sarana dan prasarana dengan konsekuensi pembiayaan yang lebih besar. Langkah lain yang dapat diambil atau yang lebih relevan adalah meningkatkan sumber daya yang ada lewat pelatihan atau beasiswa.

Beasiswa dapat diberikan dengan bidang tertentu, seperti yang berkaitan dengan kesehatan, psikologi, dan hal teknis lainnya yang tujuan akhirnya adalah mempersiapkan sumber daya manusia unggul dalam hal perawatan dan pembinaan narapidana di lapas dan rutan. Yang tidak dapat disepelekan adalah kepedulian sebagai petugas Pemasyarakatan yang diamanahi negara untuk selalu meningkatkan pelayanan dan ikhlas dalam menjalankan tugas. Semoga ke depannya alur penanganan kesehatan mental narapidana dapat berjalan dengan baik dan proposional agar para narapidana sukses menjalani hukumannya sebagai bagian dari introspeksi menjadi manusia yang lebih baik saat bebas nantinya. (IR)

 

 

Penulis: Muhamad Fadhol Tamimy (Lapas Tenggarong)

What's Your Reaction?

like
5
dislike
0
love
2
funny
0
angry
0
sad
1
wow
0