Produk Pelayanan Ditjenpas Raih Nilai Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman RI

Produk Pelayanan Ditjenpas Raih Nilai Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman RI

Jakarta, INFO_PAS – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), mendapat penilaian kepatuhan pelayanan publik dengan nilai 81,81 (zona hijau) periode Juni-Oktober 2021 dari Ombudsman RI. Hasil penilaian ini berbuah Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang diterima Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto, Selasa (2/8) lalu.

Dalam penilaian tersebut, enam produk pelayanan Ditjenpas meraih nilai dengan tingkat kepatuhan tinggi (zona hijau). Enam produk pelayanan tersebut adalah Surat Rekomendasi Permintaan Rekomendasi Medis di Luar Lapas/Rutan dengan nilai 93.25, Surat Rekomendasi tentang Rujukan Perawatan Lanjutan di Luar Lapas/Rutan dengan nilai 93.25, Surat Persetujuan/Penolakan Kepala Kanwil/Dirjen Pemasyarakatan tentang Persetujuan atau Penolakan Permohonan Pemindahan Narapidana Atas Permintaan Sendiri dengan nilai 93.25, Surat Izin Peliputan dengan nilai 86.92, Surat Izin Penelitian dari Dirjen Pemasyarakatan atau Kepala Kanwil Kementerian Kemenkumham dengan nilai 93.25, serta Surat Izin dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Klien Pemasyarakatan yang Bepergian ke Luar Negeri dengan nilai 86.94. Sementara itu, 11 produk pelayanan Ditjen AHU mendapat nilai dengan tingkat kepatuhan tinggi dan sedang.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, mengapresiasi capaian yang diraih, khususnya terkait pelayanan. Ia menegaskan layanan Pemasyarakatan wajib menjalankan tugas sesuai SOP yang berlaku dan budaya pelayanan prima sesuai amanat undang-undang.

“Aparatur Sipil Negara merupakan pelayan bagi masyarakat sehingga layanan yang diberikan harus memahami kebutuhan publik dan melakukan tindakan nyata. Dengan demikian, dapat terwujud pelayanan prima di mana layanan yang diberikan memenuhi harapan dan kebutuhan stakeholders,” jelasnya.

Sebelumnya, Ditjenpas telah menyelenggarakan workshop peningkatan pelayanan publik bagi petugas Pemasyarakatan pada akhir Juni 2022 lalu. Dalam workshop tersebut, para peserta dibekali prinsip 7A + 1S, yakni attitude, attention, action, accountability, affirmation, ability, appearance, dan sympathy. Selain itu, pada pertengahan Juli 2022, Petugas Meja Informasi Ditjenpas juga dibekali penguatan layanan terpadu. Tujuan layanan terpadu ini adalah mempermudah dan mempercepat layanan informasi bagi masyarakat.

“Petugas Meja Informasi merupakan pintu pertama pelayanan informasi di Ditjenpas. Untuk itu, para petugas diharapkan berpenampilan bersih dan rapi selama melaksanakan pelayanan, melayani informasi sesuai SOP, serta bersikap ramah kepada masyarakat yang datang untuk melakukan permohonan informasi,” pinta Koordinator Humas dan Protokol, Rika Aprianti, kala itu. (IR)

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0