Puluhan Narapidana Bandar Narkoba Dipindahkan dari Lapas Kelas I Tangerang

Puluhan Narapidana Bandar Narkoba Dipindahkan dari Lapas Kelas I Tangerang
  1. 58 narapidana bandar narkoba dan 2 narapidana pidana umum dipindahkan dari Lapas Kelas I Tangerang pada hari Selasa tanggal 22 September 2020;
  2. Narapidana yang dipindahkan adalah narapidana dengan kategori pidana: hukuman pidana tinggi, seumur hidup, dan mati;
  3. 30 narapidana bandar narkoba dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu (Lapas Super Maximum Security) dan 30 narapidana lainnya akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cilegon;
  4. Pemindahan ini merupakan rangkaian kegiatan pemindahan narapidana bandar narkoba, yang telah dilakukan sebelumnya kepada lebih dari 300 orang dari beberapa wilayah Indonesia, seperi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Yogyakarta, Lampung, dan Kalimantan Barat ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan serta akan terus dilakukan secara kontinyu;
  5. Pemindahan ini adalah wujud komitmen tegas perang terhadap narkoba dari jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, juga sebagai bagian upaya deteksi dini terhadap hal-hal yang bisa menjadi ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban di lapas;
  6. Seluruh jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, mulai dari Pimpinan tertinggi hingga pelaksana dibawahnya tidak main-main dan berkomitmen penuh dalam pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0