Puluhan Narapidana Kembali Dirumahkan

Puluhan Narapidana Kembali Dirumahkan

Ambon, INFO_PAS – Sejumlah narapidana di wilayah Maluku menghirup udara bebas berkat program Asimilasi di rumah. Dari sejumlah wilayah di Maluku, para narapidana dinyatakan berhak mendapatkan program tersebut setelah memenuhi sederet persyaratan, baik administratif maupun substantif.

Satu orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon dikeluarkan pada Kamis (17/2). Hal ini diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Ambon, Meky Patty. “Kami kembali keluarkan satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menjalani Asimilasi di rumah,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa bahwa narapidana tersebut telah  memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2022. Selain itu, sebagai langkah preventif dalam menghadapi COVID-19, Asimilasi juga diberikan berdasarkan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021.

“Melalui program ini diharapkan WBP dapat menjalani Asimilasinya secara baik, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum,” ucap Meky.

Pengeluaran WBP tersebut berjalan dengan tertib dan aman. Surat Keputusan Asimilasi di rumah yang bersangkutan diserahkan langsung oleh Kasi Binadik Lapas Ambon. WBP yg akan menjalani program Asimilasi ini selanjutnya diserahkan kepada pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon untuk dilakukan pengawasan maupun pembimbingan lanjutan.

Lapas Kelas III Dobo mengeluarkan dua WBP untuk melaksanakan Asimilasi di rumah, Kamis (17/2). “Hari ini kita mengeluarkan dua WBP yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Permenkumham yang baru. Dengan demikian total Lapas Dobo telah mengeluarkan tujuh WBP untuk melaksanakan Asimilasi di rumah,” ujar Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi Lapas Dobo, Max Latukolan.

“Penyerahan secara virtual juga sudah di lakukan dengan Bapas Saumlaki dan kedua WBP diingatkan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya, serta diwajibkan untuk melaporkan diri di Lapas sesuai waktu yang ditentukan,” tambah Max.

Hal senada juga diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas (Kalapas) Dobo, Sonny Tanikwele. “Saya harap saudara-saudara tidak mengulangi tindak pidana kembali, serta tetap terapkan protokol kesehatan saat berada di luar nanti, mengingat sedang meningkatnnya kasus penyebaran COVID-19 varian baru Omicron di Kepulauan Aru,” pesannya.

Dua WBP berinisial FM dan KM ini mengucapkan terima kasih kepada pihak Lapas. “Kami berterimakasih kepada Bapak/Ibu pegawai yang telah memberikan pelayanan terbaik selama kami berada di Lapas,” ungkap KM.

Sementara itu, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon di hari yang sama mengeluarkan sebanyak 10 orang narapidana. Dari jumlah tersebut, tujuh narapidana mendapatkan hak Asimilasi di rumah dan tiga lainnya Cuti Bersyarat.

Kesepuluh narapidana ini selanjutnya diserahkan ke Bapas Ambon yang akan memantau mereka selama menjalani program. “Selamat berkumpul dengan keluarga, saya harap pihak keluarga dapat selalu mengawasi anggota keluarganya agar tidak kembali melanggar selama berada di luar,” tutur Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Ambon, Dorsina Jadera.

Kepala Rutan Ambon, Jose Quelo, berharap kepada WBP agar selalu menaati segala aturan yang berlaku selama menjalani program ini. Ia ingin pihak keluarga atau penjamin agar selalu menjaga dan mengawasi keluarga yang sedang menjalani program ini. “Program ini sifatnya mengikat, di mana jika kedapatan dan terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum atau hal-hal lainnya maka program yang sedang dijalani akan dicabut kembali,” tegas Jose.

Salah satu WBP dan keluarganya yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan banyak terima kasih kepada pemerintah, khususnya dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku, serta jajaran Rutan Ambon atas pembebasan ini. “Saya berjanji akan menjaga amanat yang telah diberikan dengan sebaik mungkin dan tidak akan melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ucapnya.

Tak hanya di Maluku, sebanyak 20 narapidana di wilayah Aceh juga dikeluarkan di hari yang sama. Seluruhnya dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021.

“Program Asimilasi di rumah adalah sebuah solusi pemerintah dalam mengatasi penyebaran COVID-19 di dalam Lapas dan Rutan, serta mengatasi over kapasitas hunian di dalamnya,” terang Kalapas Lhoksukon, Yusnaidi, saat menyerahkan Surat Keputusan Asimilasi kepada perwakilan narapidana.

Pihaknya juga menegaskan bahwa seluruh proses layanan yang diberikan kepada WBP tidak dipungut biaya apapun alias gratis. “Petugas harus melaksanakan peraturan ini dengan cermat, supaya tidak terjadi kesalahan sebab WBP dan Anak melaksanakan Asimilasi dan Integrasinya di rumah,” imbuhnya.

Sebagai penutup, Yusnaidi berpesan baik kepada WBP penerima program, keluarga WBP, maupun masyarakat luas untuk selalu berperan serta mendukung program ini dengan saling mengawasi WBP.

Sementara itu, penyerahan dua narapidana Asimilasi di rumah dari Rutan Kelas IIB Bantul diterima Bapas Kelas II Wonosari, Jumat (18/2). Dalam pesannya kepada Klien yang memperoleh Asimilasi, Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa, Rokhmad, mengingatkan Klien agar mematuhi peraturan yang ditetapkan selama menjalani program Asimilasi. Negara telah memberikan hak-haknya sehingga Klien harus melaksanakan kewajibannya.

"Pesan saya, gunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk bisa berkumpul kembali dengan keluarga. Patuhi aturan dan jangan melakukan pengulangan tindak pidana," tegas Rokhmad.

Ia kemudian menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap Klien tersebut. Salah satu PK yang ditunjuk, Tri Rahayu,, mengungkapkan dirinya siap menerima tugas ini dan akan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.

"Saya akan melakukan pengawasan secara intensif untuk mencegah pengulangan tindak pidana dan berupaya memberikan bimbingan yang terbaik agar Klien makin menjadi pribadi yang lebih baik," janji Rahayu. (prv/IR)

 

Kontributor: Lapas Ambon, Lapas Dobo, Rutan Ambon, Lapas Lhoksukon, Bapas Wonosari

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0