Rakor Aparat Penegak Hukum Perkuat SPPA

Bogor, INFO_PAS - Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Sub Direktorat Penelitian Kemasyarakatan dan Pendampingan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Kamis (14/9). Kegiatan ini dihadiri oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor, Kepolisian Resor Kota dan Kabupaten Bogor, Kejaksaan Negeri Cibinong, Pengadilan Negeri Cibinong, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor, dan Dinas Sosial Kota Bogor. “Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah meningkatkan kerja sama dan koordinasi antar aparat penegak hukum terkait implementasi Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA,” ucap Kepala Sub Direktorat PK dan Pendampingan, Esti Wahyuningsih. Dalam kesempatan ini, Kepala Bapas Bogor, Deni Tarmedi, menjadi salah satu panelis bersama dengan Hakim Anak Pengadilan Negeri Cibinong,

Rakor Aparat Penegak Hukum Perkuat SPPA
Bogor, INFO_PAS - Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Sub Direktorat Penelitian Kemasyarakatan dan Pendampingan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Kamis (14/9). Kegiatan ini dihadiri oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor, Kepolisian Resor Kota dan Kabupaten Bogor, Kejaksaan Negeri Cibinong, Pengadilan Negeri Cibinong, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor, dan Dinas Sosial Kota Bogor. “Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah meningkatkan kerja sama dan koordinasi antar aparat penegak hukum terkait implementasi Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA,” ucap Kepala Sub Direktorat PK dan Pendampingan, Esti Wahyuningsih. Dalam kesempatan ini, Kepala Bapas Bogor, Deni Tarmedi, menjadi salah satu panelis bersama dengan Hakim Anak Pengadilan Negeri Cibinong, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bogor, Kepala Unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Kota Bogor, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Bogor, dan P2TP2A. Dalam paparannya, Deni mengungkapkan bahwa pemberlakuan UU SPPA pada tahun 2012 merupakan kemajuan besar di Indonesia. Ia menambahkan prinsip utama dari UU SPPA adalah keadilan restoratif yang berfokus pada partisipasi dari unit-unit masyarakat di sekitar anak mulai dari keluarga, sekolah, serta, lingkungan dalam proses peradilan. “Tentunya kita semua berharap kegiatan ini dapat meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antar lembaga agar semua aparat penegak hukum terkait memiliki wawasan dan paradigma yang sama dalam menjalankan prosedur investigasi, penuntunan, dan proses yang sesuai pengadilan dalam sistem peradilan restoratif,” harapnya.     Kontributor: Ardi Harsonni

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0