Razia Gabungan, Rutan Nganjuk Bersih Dari Narkoba

Nganjuk - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Nganjuk bekerja sama dengan Polres Nganjuk dan Badan Nasional Narkotika Kabupaten Nganjuk melakukan razia kepada sejumlah tahanan maupun narapidana,Rabu (8/4). Dalam razia gabungan ini, petugas tidak menemukan baraang-barang narkotika dan sejenisnya di kamar khusus narkotika Rutan Klas II B Nganjuk. Meski begitu, sebanyak 30 tahanan maupun narapidana, 20 diantaranya diwajibkan mengikuti test urine yang digelar di aula Rutan. "Hasil test baru bisa diketahui besuk," jelas AKP Supriyadi. Sementara, Kepala Rutan Klas II B Nganjuk, Edy Saryanto menyatakan warga binaannya khususnya para tahanan maupun narapidana khusus narkoba tidak akan mengkonsumsi ataupun mengendalikan narkoba dari dalam Rutan. "Sanksi bagi mereka yang mengkonsumsi atau mengedarkan narkoba dalam rutan cukup jelas, yakni masuk letter F, yaitu pelanggaran disiplin berat," ungkapnya. Sanksi berat tersebut, kata Kepala Rutan, adalah tidak bisa diusu

Razia Gabungan, Rutan Nganjuk Bersih Dari Narkoba
Nganjuk - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Nganjuk bekerja sama dengan Polres Nganjuk dan Badan Nasional Narkotika Kabupaten Nganjuk melakukan razia kepada sejumlah tahanan maupun narapidana,Rabu (8/4). Dalam razia gabungan ini, petugas tidak menemukan baraang-barang narkotika dan sejenisnya di kamar khusus narkotika Rutan Klas II B Nganjuk. Meski begitu, sebanyak 30 tahanan maupun narapidana, 20 diantaranya diwajibkan mengikuti test urine yang digelar di aula Rutan. "Hasil test baru bisa diketahui besuk," jelas AKP Supriyadi. Sementara, Kepala Rutan Klas II B Nganjuk, Edy Saryanto menyatakan warga binaannya khususnya para tahanan maupun narapidana khusus narkoba tidak akan mengkonsumsi ataupun mengendalikan narkoba dari dalam Rutan. "Sanksi bagi mereka yang mengkonsumsi atau mengedarkan narkoba dalam rutan cukup jelas, yakni masuk letter F, yaitu pelanggaran disiplin berat," ungkapnya. Sanksi berat tersebut, kata Kepala Rutan, adalah tidak bisa diusulkan menerima remisi, cuti bersyarat dan pelepasan bersarat. Cuti bersyarat (CB) diberikan kepada narapidana yang memperoleh hukuman 7 sampai 1,3 bulan. Sedangkan pelepasan bersyarat (PB) diberikan kepada mereka yang menerima hukuman di atas 1,3 bulan. "Tentunya dengan persyaratan yang sudah ditentukan dengan aturan," tegasnya.   sumber: bangsaonline.com

What's Your Reaction?

like
2
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0