Respon Cepat UU Pemasyarakatan, PK Bapas Ambon Laksanakan Litmas Pelayanan di Rutan Ambon

Respon Cepat UU Pemasyarakatan, PK Bapas Ambon Laksanakan Litmas Pelayanan di Rutan Ambon

Ambon, INFO_PAS - Sejumlah Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon laksanakan pengambilan data guna pembuatan laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) pelayanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon, Jumat (16/9). Giat ini merupakan respon cepat Bapas Ambon usai disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Dalam undang-undang baru tersebut, Rutan memberikan pelayanan dengan mengikuti rekomendasi Litmas yang telah dilakukan PK. “Sesuai amanat Undang-Undang Pemasyarakatan, kami harus cepat menanggapi dan melaksanakan pengambilan data guna pembuatan Litmas pelayanan. Saya pikir selama ini pelayanan kepribadian pada dasarnya telah dijalani seluruh tahanan di Rutan, tetapi pelayanan hukum banyak tahanan tidak menerima itu sehingga pihak Rutan dapat bekerja sama dengan Penyuluh Hukum Kantor Wilayah untuk dapat memberikan bantuan dan penyuluhan hukum sebagai pemenuhan program pelayanan hukum," jelas salah satu PK Bapas Ambon, Eldo Salelatu.

Ia menambahkan kewajiban Rutan memberikan pelayanan kepada tahanan harus mempertimbangkan rekomendasi Litmas oleh PK. "Dalam Pasal 20 ayat 5 pada Undang-Undang Pemasyarakatan, kita dapat melihat dengan jelas bahwa pelaksanaan pelayanan kepada tahanan dilakukan berdasarkan hasil Litmas. Maka, dalam memberikan pelayanan yang komperhensif bagi tahanan di Rutan, kami harus segera memenuhi tanggung jawab dalam melakukan pengambilan data Litmas ini," tambah Edo.

Sementara itu, Fifi Firda selaku Pelaksana Tugas Kepala Bapas Ambon menyampaikan PK sudah seharusnya bertindak cepat dan tepat guna pelayanan kepada tahanan. Ini merupakan komitmen Bapas Ambon untuk memberikan pelayanan Litmas tepat guna bagi seluruh tahanan dalam membantu rekan-rekan di Rutan menentukan program pelayanan tahanan.

“Jika dibutuhkan, pengembangan potensi diri dapat diberikan melalui pelayanan kemandirian di Rutan nantinya melalui rekomendasi Litmas PK. Saat ini, kami sedang melakukan pengambilan data di Rutan Ambon dan direncanakan akan berlanjut ke Rutan lainnya di wilayah kerja Bapas Ambon," tutup Fifi. 

Sementara itu, Kepala Rutan Ambon, Jose Quelo, menjelaskan Litmas oleh Bapas Ambon dilaksanakan atas permintaan pihaknya guna melakukan pendataan terhadap WBP yang akan diusulkan Integrasi, Asimilasi di rumah, dan program pembinaan lainnya sebagai syarat pengusulan. Ia menambahkan Litmas awal yang dilakukan Bapas Ambon sebagai salah satu wujud nyata program Revitalisasi Pemasyarakatan dan langkah mendukung program pembinaan kepada WBP.

“Litmas ini untuk pembinaan perubahan perilaku serta mengkaji tingkat risiko dan kebutuhan klasifikasi golongan WBP sejak divonis,” ujar Jose.

Ia berterima kasih kepada Bapas Ambon yang telah melakukan Litmas kepada WBP Rutan Ambon. “Semoga kegiatan berjalan dengan baik dan lancar,” harap Jose. (IR)

 

Kontributor: Bapas Ambon, Rutan Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0