Restorative Justice sebagai Proses Pencapaian Keadilan

Restorative Justice sebagai Proses Pencapaian Keadilan

Jakarta, INFO_PAS – Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Liberti Sitinjak menekankan bahwa perkembangan sistem pemidanaan menggunakan pendekatan keadilan restoratif adalah memperluas pemahaman tentang proses pencapaian keadilan yang kolaboratif. Hal ini disampaikan Sitinjak dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pedoman Kerja Kelompok Pemasyarakatan Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) di Merlynn Hotel Jakarta, Kamis (25/3).

Menurut Sitinjak, masyarakat perlu dilibatkan untuk bereaksi positif terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, dengan mengambil peran yang signifikan bersama-sama dengan pemerintah. Ini tentunya berguna dalam mencapai tujuan keadilan restoratif, yaitu melindungi masyarakat dari pengulangan tindak pidana dan pemulihan hubungan hidup Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan hidup, penghidupan, dan kehidupannya.

“Saya katakan, pendekatan restorative justice adalah jawaban dari sistem pemidanaan yang paling baik yang dapat digunakan saat ini,” tegasnya.

Sejumlah narasumber dihadirkan dalam FGD ini, salah satunya akademisi Universitas Indonesia, serta narasumber lain yang tergabung dalam FGD ini. Sebanyak 35 Pembimbing Kemasyarakatan seluruh Indonesia dan Tim Penyusun Pokmas Lipas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.

Lebih lanjut, Sitinjak menyampaikan bahwa penerapan Keadilan Restoratif dalam Pemasyarakatan di Indonesia sendiri sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu pilar pembinaan yang memegang peranan penting dalam rangka keberhasilan program pembinaan.

“Dalam undang-undang dikatakan bahwa Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan WBP berdasarkan Pancasila,” tambahnya.

Di akhir sambutannya, Sitinjak memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh peserta FGD yang hadir dalam kegiatan ini.

Kepada peserta FGD, saya ucapkan selamat berdiskusi, berpikir bersama, menggunakan kreativitas dan inovasi guna menghasilkan produk hukum berupa Pedoman Kerja Pokmas Lipas yang mampu mengangkat serta menguatkan eksistensi peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan,” pungkasnya. (O2/prv)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0