Rutan Ambon Fasilitasi Pemeriksaan Kejari SBT terhadap 1 Tahanan

Rutan Ambon Fasilitasi Pemeriksaan Kejari SBT terhadap 1 Tahanan

Ambon, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon fasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur guna melakukan pemeriksaan terhadap satu tahanan kasus tindak pidana korupsi (tipikor), Selasa (7/6). Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara di mana tersangka dijerat Pasal 2 (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 (1) KUHPidana.

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Dorsina Jadera, menjelaskan pihaknya mendukung pemeriksaan tersebut dengan menyiapkan tempat pemeriksaan bagi pihak Kejari Seram Bagian Timur. Menurutnya, sinergi antara Aparat Penegak Hukum harus terus terjaga dan terjalin dengan baik demi kelancaran roda organisasi.

“Dikarenakan faktor geografis di mana letak Kejari Seram Bagian Timur berada di Pulau Seram dengan jarak tempuh dari Ambon hampir 12 jam, maka dirasa perlu diberikan pelayanan dan fasilitas yang baik guna kelancaran pemeriksaan terhadap tahanan yang sementara dititipkan di Rutan Ambon,” ucap Dorsina.

Muhammad Ilham selaku penyidik dari Kejari Seram Bagian Timur mengungkapkan pemeriksaan tersebut dilakukan guna mencegah yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan bukti-bukti. Ia menjelaskan mantan aparat desa tersebut tidak menaati aturan dan regulasi keuangan yang semestinya serta diduga memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pribadi dengan. Adapun ancaman pidananya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Terima kasih kepada Rutan Ambon telah memfasiltasi pemeriksaan ini. Semoga sinergi ini terus terjaga dengan baik,” ucap Ilham. (IR)

 

Kontributor: Rutan Ambon

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0