Rutan Ambon Terima 22 Tahanan Baru dari Kejari Ambon
Ambon, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon menerima 22 tahanan baru dari Kejaksaan Negeri Ambon, Jumat (10/12). Penerimaan tahanan baru dilakukan sesuai surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-20.PR.01.01 Tahun 2020 di mana hanya tahanan AIII atau yang sudah inkracht yang dapat diterima. Sebelumnya, ke-22 tahanan tersebut dititipkan di Kepolisian Resor Kota Ambon, Kepolisian Daerah Maluku dan Kepolisian Sektor.
“Penerapan protokol kesehatan tetap kami jalankan sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19 di Rutan, seperti tahanan wajib memakai masker, mencuci tangan sebelum masuk melewati pintu 1, mengukur suhu tubuh, dan melakukan pemeriksaan kesehatan ulang oleh petugas kesehatan,” ucap Kepala Rutan Ambon, Jose Quelo.
Menurut Jose, pemeriksaan kembali kesehatan oleh petugas kesehatan Rutan Ambon perlu dilakukan guna memastikan kondisi tahanan saat diterima di Rutan dalam keadaan sehat. “Selain pemeriksaan kesehatan, pemberkasan juga kami perhatikan dengan baik sebagai salah satu syarat administratif di mana setiap tahanan yang masuk ke Rutan harus melampirkan surat keterangan kesehatan Antigen,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Jefry, menjelaskan sebelum tahanan dimasukkan ke dalam blok untuk dikarantina selama 14 hari, mereka akan dibacakan tata tertib dan aturan yang berlaku di Rutan Ambon. Jika salah satu aturan dan tata tertib tersebut dilanggar, maka akan dikenakan sanksi.
“Tetap jaga kondisi Rutan Ambon agar senantiasa kondusif, jangan lakukan hal-hal yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban di Rutan, serta selalu patuhi segala aturan dan tata tertib selama berada di sini,” pesan Jefry. (IR)
Kontributor: Rutan Ambon