Rutan Perempuan Surabaya Gandeng PAWIN Perluas Akses Bantuan Hukum bagi Warga Binaan
Sidoarjo, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas IIA Surabaya jalin kerja sama dengan Persatuan Advokat Wanita Indonesia (PAWIN) untuk perluas akses bantuan hukum bagi Warga Binaan. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama dan dilanjutkan dengan sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Rabu (30/9).
Kerja sama tersebut jadi sarana Warga Binaan memperoleh informasi dan layanan hukum sesuai kebutuhan. Layanan yang tersedia meliputi bantuan hukum gratis, konsultasi, serta pendampingan bagi Warga Binaan yang membutuhkan bantuan dalam menghadapi proses hukum.
Dalam sosialisasi, Warga Binaan dapat penjelasan mengenai hak dan kewajiban, ketentuan bantuan hukum, serta mekanisme untuk mengakses layanan tersebut. Materi disampaikan secara komunikatif agar peserta dapat memahami informasi hukum yang berkaitan dengan kondisi masing-masing.
Kepala Rutan Perempuan Surabaya, Wijayanti Utami Dewi, mengapresiasi PAWIN yang telah bekerja sama dalam memberikan edukasi dan layanan hukum kepada Warga Binaan. Menurutnya, pemahaman mengenai hak dan kewajiban penting agar Warga Binaan dapat memanfaatkan layanan yang tersedia sesuai ketentuan.
“Kami mengapresiasi PAWIN yang telah hadir memberikan edukasi hukum kepada Warga Binaan. Dengan pemahaman yang baik, Warga Binaan diharapkan dapat mengetahui hak dan kewajibannya serta mengakses layanan hukum yang tersedia,” ungkap Wijayanti.
Sementara itu, Ketua Umum PAWIN, Erlin Cahaya, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut bagian dari upaya memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat, termasuk Warga Binaan perempuan. Ia menyebut layanan yang diberikan dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“PAWIN berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum secara gratis, pendampingan, serta konsultasi hukum bagi Warga Binaan yang membutuhkan. Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat nyata, sehingga Warga Binaan dapat memahami hak-haknya dan memperoleh akses terhadap layanan hukum secara layak dan profesional,” ujar Erlin.
Selain pemaparan materi, Warga Binaan berkesempatan berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan mengenai persoalan hukum yang mereka hadapi. Advokat PAWIN memberikan penjelasan secara langsung sehingga peserta memperoleh informasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Kerja sama Rutan Perempuan Surabaya dan PAWIN diharapkan dapat memudahkan Warga Binaan memperoleh informasi serta bantuan hukum selama menjalani proses hukum. (afn)
Kontributor: Humas Rutan Perempuan Surabaya
What's Your Reaction?


