Rutan/Lapas Se-Sumut Overcrowded Hingga 300%, Ini Kata Kadivpas Kemenkumham Sumut

Rutan/Lapas Se-Sumut Overcrowded Hingga 300%, Ini Kata Kadivpas Kemenkumham Sumut

Medan, INFO_PAS, Penanganan Overcrowded lapas dan rutan se-Indonesia masih menjadi prioritas utama bagi seluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) khususnya bagi lapas/rutan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) yang saat ini tingkat kepadatannya hunian mencapai 300%. 

 

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Sumatera Utara, Erwedi Supriyatno, menyampaikan bahwa kondisi kepadatan hunian lapas dan rutan cukup memprihatinkan dikarenakan isi hunian yang sudah melewati kapasitas yang tersedia, ungkap Erwedi setelah dikonfirmasi di Kanwil Kumham Jabar, Kamis (21/7).

 

“Saat ini rata-rata hunian di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan mencapai 300% dari total kapasitas yang tersedia,” ungkap Erwedi.

 

Erwedi juga menuturkan bahwasannya, isi hunian UPT Pemasyarakatan se-Sumatera Utara didominasi oleh banyak narapidana narkotika yakni dari total 35.085 hunian per-tanggal 21 Juli 2022, terdapat 25 ribu narapidana narkotika yang berada di lapas/rutan se-Sumut. Ia juga mengatakan ada satu Rutan yakni Rutan Kelas I Labuhan Deli yang saat ini dihuni hingga 1300, namun kapasitasnya hanya menampung 500 orang hunian.

 

“Narapidana narkotika saat ini mengisi sekitar 25 ribu hunian di lapas/rutan di kanwil Kumham Sumut. Begitupun Rutan Labuhan Deli isinya sudah sangat overcrowded, tutur Erwedi.

 

Erwedi juga menambahkan bahwasannya Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara khususnya Divisi Pemasyarakatan Sumut telah melakukan berbagai upaya dan solusi untuk mencegah kenaikan overcrowded yang terjadi di sejumlah lapas/rutan salah satunya adalah mendorong para aparat penegak hukum se-Sumut untuk bekerjasama dalam mengimplementasikan restorative justice didalam sistem peradilan pidana.

 

“Kami terus mendorong para apgakkum untuk memberikan solusi terbaik dari pemidanaan, yakni dengan cara pidana alternatif sehingga tidak semua penjatuhan hukuman berakhir di lapas/rutan,” tambahnya

 

Melalui forum Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan, dan Kepolisian (Dikumjakpol) Erwedi juga menyampaikan sejumlah usulan terkait pelaksanaan RJ di peradilan pidana dan terus berkomitmen untuk mengatasi permasalahan didalam sistem peradilan pidana sehingga didapatkan solusi terbaik didalam penjatuhan hukum kepada terpidana.

 

“Kami berharap kondisi ini dapat menjadi urgensi bagi seluruh apgakkum untuk segera mengevaluasi terkait dengan penjatuhan pidana bagi pelanggar hukum. Sudah saatnya kita berbenah demi mengurangi kepadatan yang saat ini sudah sangat memprihatinkan,” harap Erwedi.

 

Sementara itu, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani, yang ditemui saat berkunjung ke Rutan Labuhan Deli menyatakan bahwa solusi untuk mengatasi overcrowded lapas/rutan sudah selayaknya dilaksanakan demi mengatasi dampak overcrowded yang nyata. Ia juga sangat mendorong terealisasinya Undang-Undang Narkotika yang baru demi mendorong alternatif pemidanaan seperti rehabilitasasi bagi narapidana narkotika.

 

“Kami akan berupaya untuk responsiif terkait permasalahan klasikal di lapas/rutan ini, kami akan segera melakukan solusi terbaik terkait khususnya apgakkum untuk memberikan solusi alternatif pemidanaan bagi kedua bela pihak,” jelas Jaleswari.

 

Ia dan pihaknya juga akan terus memantau jalannya pelaksanaan RJ dalam sistem peradilan pidana demi mengurangi tingkat kepadatan di lapas/rutan khususnya di kanwil Sumut.

 

Disisi lain, Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli, Nimrot Siotang, menyatakan pihaknya akan terus mencari solusi untuk mengelola kepadatan hunian, dan berbagai upaya lain misalnya dengan melaksanakan pemindahan narapidana ke lapas baru serta mendorong komitmen dan sinergitas antara aparat penegak hukum untuk bersama-sama mengupayakan restorative justice bagi seluruh pelanggar hukum.

 

“Kami sejauh ini terus mengupayakan pelayanan terbaik bagi WBP meskipun dalam kondisi overcrowded, komitmen sinergitas kepada aparat penegak hukum terus kami upayakan demi mengatasi permasalahan krusial ini,” tutup Nimrot . ***(O2)/(NH)

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
2