Sambangi Sumut, Menteri Imipas: Laksanakan Tugas dan Fungsi dengan Sebaik-Baiknya

Medan, INFO_PAS – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, lakukan kunjungan kerja ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) wilayah Sumatra Utara, Rabu (18/12). Saat menyambangi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, ia memberikan sejumlah arahan kepada jajaran Imipas wilayah Sumatra Utara.
Menimipas mengapresiasi seluruh UPT Pemasyarakatan wilayah Sumatra Utara yang telah melaksanakan 13 Program Akselerasi. Selain itu, pada tahun 2024, terdapat satu UPT Pemasyarakatan yang menerima predikat Wilayah Bebas dari Korupsi, yakni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tebing Tinggi.
Terdapat pula dua dapur sehat yang berada di Lapas Medan dan Rutan Medan. Adapun Lapas Medan juga dijadikan tempat untuk Narapidana dengan hukuman pidana mati dan seumur hidup dengan rincian 259 orang pidana seumur hidup dan 54 orang pidana mati.
“Laksanakan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya karena kita bekerja untuk institusi, bukan untuk orang lain,“ tegas Agus.
Selanjutnya, Menimipas meminta lakukan pengelolan kantin dengan baik berdasarkan ketentuan dan aturan yang berlaku. “Tidak ada lagi monopoli terhadap pengelolaan kantin dan laksanakan evaluasi terhadap pengelolaannya. Semua transaksi di kantin Lapas dan Rutan juga harus cashless. Lakukan kerja sama dengan BRI untuk penggunaan uang elektronik,“ pesannya.
Hal lain yang dibahas adalah kewenangan terhadap pengelolaan bahan makanan (bama). “Kepala UPT dan Pejabat Pembuat Komitmen bertanggung jawab terhadap semua alokasi anggaran yang ada di masing-masing UPT. Berikan edukasi kepada pelaku usaha guna mendukung penyelenggaraan bama,“ tambah Agus.
Terkait narkoba, ia pun menegaskan sanksi tegas. “Tidak boleh ada narkoba dan handphone di Lapas dan Rutan. Jika masih ditemukan, akan dicopot Kepala UPT beserta jajarannya yang terlibat,“ tegas Agus.
Pada kesempatan yang sama, Menimipas meminta untuk menyiapkan anggaran guna pemindahan Narapidana dari Sumatra Utara ke Pulau Nusakambangan. Sebelumnya, telah dilaksanakan pemindahan 64 Narapidana risiko tinggi ke Pulau Nusakambangan. Ke depannya, akan dilaksanakan koordinasi antara Direktorat Jenderal Pemasyatakatan (Ditjenpas) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara terkait proses pemindahan Narapidana ke Pulau Nusakambangan.
Menimipas juga meminta untuk segara dilakukan penyusunan regulasi terhadap penggunaan warung telekomunikasi (wartel) gratis dan berbayar serta regulasi tentang pemberian upah bagi Narapidana yang bekerja. Nantinya akan dilaksanakan rapat tindak lanjut penyesuaian pengelolaan wartel di Lapas dan Rutan. Tak lupa, ia memberikan bantuan sosial sebanyak 20.000 paket sembilan bahan pokok kepada Narapidana dan Tahanan, keluarga Narapidana dan Tahanan, serta masyarakat sekitar UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkum Sumatera Utara.
Sebagai informasi, saat ini terdapat 42 UPT Pemasyarakatan di wilayah Sumatra Utara dengan jumlah petugas 3.282 orang. Adapun penghuninya berjumlah 32.206 orang dengan kapasitas 14.771 orang atau mengalami overcrowding 218%.
Dalam kunjungan tersebut, turut hadir Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Staf Khusus Menteri Imipas, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenimipas, Kepala Kanwil Kemenkum Sumatra Utara, Pimpinan Tinggi Ditjenpas dan Ditjen Imigrasi, Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Imigrasi wilayah Sumatra Utara, serta Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi wilayah Sumatra Utara. (fp)
What's Your Reaction?






