Sapa Pendengar Rakosa FM, Kadiv PAS DIY Bedah Kebijakan Asimilasi & Integrasi

Sapa Pendengar Rakosa FM, Kadiv PAS DIY Bedah Kebijakan Asimilasi & Integrasi

Yogyakarta, INFO_PAS - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) D.I. Yogyakarta, Gusti Ayu Putu Suwardani, menyapa pendengar setia Radio Rakosa FM kala menjadi narasumber di acara Jogja Kita, Selasa (5/5). Mengudara pukul 07.00 WIB pada saluran 105.3 FM, host acara Jogja Kita menggelar interview dengan topik “Corona Corner Live on Air” perihal kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana dan Anak yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM RI dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Coronavirus disease (COVID-19).

Dengan menggunakan sambungan telepon, Gusti Ayu menjawab pelbagai pertanyaan yang diajukan host Erina Sabrina. Pada bahasan pertama, Gusti Ayu menjelaskan pada dasarnya masyarakat tidak perlu merasa resah atau ketakutan yang berlebihan terhadap kebijakan asimilasi dan integrasi yang tengah dijalankan sebab narapidana dan Anak yang dibebaskan telah menjalani pelbagai tahapan dan mekanisme ketat serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Data terbaru menunjukkan secara nasional telah dilepaskan sebanyak 38 ribu narapidana dan Anak dimana provinsi D.I. Yogyakarta telah dilaksanakan asimilasi dan integrasi terhadap 383 narapidana dan Anak dari target 410 yang ditetapkan.

“Semoga penjelasan saya bisa memberi pencerahan. Sebenarnya narapidana dan Anak yang melaksanakan asimilasi dan integrasi memang akan keluar pada tahun ini, tetapi kami percepat prosesnya karena kondisi penyebaran COVID-19 yang semakin mengkhawatirkan,” jelas Gusti Ayu.

Ia berujar narapidana dan Anak yang dibebaskan seluruhnya merupakan narapidana kasus tindak pidana umum dan telah menjalani penelitian kemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di balai pemasyarakatan. Selanjutnya, Gusti Ayu juga menjelaskan langkah-langkah antisipasi yang diambil mengingat narapidana dan Anak yang bebas menghadapi situasi yang cukup sulit disebabkan merebaknya COVID-19.

Pengawasan dan pembimbingan tetap dilaksanakan para PK terhadap para klien memanfaatkan perangkat teknologi berupa video call, tidak lagi mengadakan tatap muka secara langsung guna melakukan pengawasan para klien di tengah terbatasnya gerak karena penyebaran COVID-19. Hal ini juga untuk memastikan klien benar-benar berada di rumah mematuhi protokol kesahatan yang ditetapkan pemerintah.

“PK juga membuat grup WhatsApp yang berisi PK, klien, dan keluarga klien. Jika terjadi permasalahan, PK akan siap membantu mencarikan solusi,” tegas Gusti Ayu.

Terakhir, Gusti Ayu berharap segenap lapisan masyarakat peduli dan proaktif membantu jajaran Pemasyarakatan melakukan pengawasan kepada klien. “Jika masyarakat mengetahui ada klien yang bertindak mencurigakan, bisa segera menghubungi kami. Bantuan masyarakat sangat penting sebagai wujud kepedulian terhadap para klien guna mencegah pengucilan dan stigma negatif,” tutup Gusti Ayu. 

 

 

Kontributor: Divisi PAS DIY

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0