Serang, INFO_PAS – Upaya memperbaiki sistem pelayanan narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) terus digeliatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Hal ini terlihat saat Satuan Tugas (Satgas) Kepatuhan Internal Ditjen PAS menyambangi Lapas Kelas IIA Serang, Kamis (23/5) malam.
Dalam lawatannya kali ini, Tim Satgas berupaya memastikan layanan kebutuhan dasar, remisi, dan integrasi narapidana. Kepatuhan yang dimonitoring oleh Tim Satgas diantaranya kepatuhan terhadap Petugas Pintu Utama (P2U), keamanan, pelayanan perawatan dan kesehatan, serta layanan remisi dan integrasi narapidana.
Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen PAS, Lilik Sujandi, mengatakan kepuasan atas layanan terhadap narapidana harus dipastikan benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Layanan yang menyebabkan narapidana kecewa itu yang diukur sesuai indikator-indikator yang sudah ditetapkan sehingga tidak menyisakan permasalahan dikemudian hari,†ucap Lilik.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, menuturkan nantinya hasil dari monitoring dan investigasi ini akan menjadi praktik kebenaran dan akan menjadi contoh untuk Unit Pelakasana Teknis (UPT) Pemasyarakatan lainnya bagaimana praktik yang sudah dilakukan dibandingkan dengan aturan yang sudah tersedia.
“Tujuannya adalah optimasi kinerja lapas dan rutan seluruh Indonesia,†katanya.
Selain jajaran Ditjen PAS, turut hadir pada lawatan tersebut antara lain Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Imam Suyudi, bersam Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Slamet Prihantara, untuk memastikan langsung UPT yang berada dibawah tanggung jawabnya dapat melaksanakan layanan terhadap narapidana sesuai dengan aturan yang berlaku.