Satu Terpidana Korupsi Dieksekusi ke Lapas Dobo

Satu Terpidana Korupsi Dieksekusi ke Lapas Dobo

Dobo, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo menerima satu orang terpidana kasus tindak pidana korupsi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, Senin (30/5). Penerimaan narapidana ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

Eksekusi terhadap terpidana ini dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kepulauan Aru Sesca Taberima, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor RI Nomor 1020/KPidsus/2015 tanggal 27 Mei 2015 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 09/Pid.Tipikor/2014/PT.AMB tanggal 12 November 2014. Sementara, pemeriksaan kelengkapan berkas yang meliputi Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan hingga Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dinyatakan lengkap oleh Max Latukolan selaku Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi Lapas Dobo.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Lapas Dobo, Sonny S. Tanikwele menggungkapkan penerimaan narapidana dan tahanan baru sudah sesuai dengan SOP yang berlaku, mulai dari pemeriksaan fisik, barang bawaan hingga berkas administratif hingga surat bebas COVID-19 melalui tes antigen. “Narapidana tersebut selanjutnya akan ditempatkan pada kamar hunian terpisah dari narapidana yang lain untuk menjalani masa isolasi selama 14 hari,” tutupnya. (prv)

 

Kontributor: Lapas Dobo

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0