Satu WBP Lapas Ambon Dapat Remisi Lansia

Satu WBP Lapas Ambon Dapat Remisi Lansia

Ambon, INFO_PAS - Satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon menerima Remisi Kemanusian, yaitu Remisi Lanjut Usia (Lansia), Sabtu (4/6). Remisi diberikan kepada WBP berinisial HT yang saat ini menempati blok lansia di Blok Merpati.

Kepala Subseksi Registrasi, M. Ramdhan Basir, menerangkan besaran Remisi yang diterima HT sebanyak empat bulan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-774 .PK.05.04 Tahun 2022 pada hari lansia tanggal 29 Mei 2022. “HT saat ini berusia 72 tahun, dihukum selama lima tahun karena melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 296/Pid.Sus/2019/PN.Amb tanggal 8 Oktober 2019,” urainya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Meky Patty, menuturkan Remisi Lansia diberikan kepada narapidana yang usianya 70 tahun atau lebih. “Pemberian Remisi merupakan perwujudan pemenuhan hak-hak narapidana, dalam hal ini narapidana lansia. Semoga mempercepat WBP untuk berkumpul dengan keluarga,” harapnya seraya memberikan Surat Keputuan (SK) Remisi kepada WBP.

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Kepala Lapas Ambon, Mulyoko, menegaskan Lapas Ambon akan terus mempercepat hak WBP sesuai Standar Operasional Prosedur. “Kami akan senantiasa memperhatikan hak-hak WBP selama mereka mengikuti program pembinaan dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib di Lapas,” ucapnya.

Penyerahan SK Remisi berjalan dengan aman dan tertib. WBP penerima Remisi tersebut, HT, mengaku senang atas Remisi yang didapatnya.

“Saya sangat senang dan bersyukur mendapatkan Remisi Lansia. Saya ingin cepat bebas, berkumpul dengan sanak keluarga,” ungkap HT. (IR)

 

Kontributor: Lapas Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0