Serah Terima BMN, Kanwil Ditjenpas dan Kejati NTT Mantapkan Kolaborasi

Serah Terima BMN, Kanwil Ditjenpas dan Kejati NTT Mantapkan Kolaborasi

Kupang, INFO_PAS - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT perkuat sinergi antarinstansi melalui penandatanganan sejumlah dokumen terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Selasa (11/11). Bertempat di Aula Kanwil Ditjenpas NTT, kegiatan ini mencakup penandatanganan Surat Keputusan (SK) Tim Inventarisasi BMN, Berita Acara Penggunaan Sementara BMN, serta dokumen alih status BMN kepada Kejati NTT.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar dan Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, disaksikan oleh jajaran pejabat utama Kejati NTT serta pejabat struktural Kanwil Ditjenpas NTT dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kota Kupang.

Kepala Kanwil Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, menyampaikan bahwa proses transisi pengalihan wewenang telah berjalan dengan baik dan terkoordinasi.

“Seluruh pihak tetap bersinergi dalam memastikan proses peralihan berlangsung tertib, sesuai ketentuan, dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan,” ungkapnya.

Ia juga berpesan kepada 19 pegawai Rupbasan yang beralih ke Kejati NTT agar terus menjunjung tinggi integritas serta menjaga nama baik instansi.

“Kami berharap semangat pengabdian dan profesionalisme tetap terjaga, serta koordinasi lintas lembaga semakin kuat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut penting dari pengalihan wewenang pengelolaan barang rampasan dan benda sitaan negara.

“Kejaksaan Tinggi NTT siap menerima dan menjalankan amanat baru ini dengan penuh komitmen, integritas, dan tanggung jawab demi menjaga aset negara. Langkah ini menjadi wujud nyata sinergi antarinstansi untuk memastikan pengelolaan aset berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Usai penandatanganan, kedua pimpinan instansi bersama jajaran meninjau gudang barang bukti yang kini dikelola oleh Badan Pemulihan Aset Kejati NTT, guna memastikan kesiapan infrastruktur dalam mendukung pelaksanaan tugas baru tersebut.

Melalui kegiatan ini, sinergi antara Ditjenpas dan Kejaksaan diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat tata kelola aset negara yang akuntabel dan berintegritas. (afn)

 

Kontributor: Humas Kanwil Ditjenpas NTT

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0