Siap Hadapi KUHP Baru, Lapas dan Bapas Luwuk Perkuat Koordinasi Strategis
Luwuk, INFO_PAS - Songsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk lakukan koordinasi dengan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Luwuk Jumat (19/12). Koordinasi ini bertujuan memastikan kesiapan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan ke depan, khususnya dalam menghadapi perubahan paradigma pemidanaan yang diatur dalam KUHP baru.
Pada pertemuan tersebut, dibahas sejumlah aspek, mulai dari dukungan sarana dan prasarana, pemahaman substansi KUHP baru, hingga penguatan peran PK dalam penerapan pidana alternatif, pidana kerja sosial, serta pembinaan berbasis masyarakat.
Kepala Lapas Luwuk, Muhammad Bahrun, menegaskan bahwa koordinasi lintas unit Pemasyarakatan menjadi langkah penting agar implementasi KUHP baru berjalan efektif dan selaras dengan prinsip pembinaan.
“KUHP baru membawa perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan. Karena itu, Lapas dan Bapas harus memiliki pemahaman yang sama serta kesiapan yang matang, agar pelaksanaannya tidak hanya taat aturan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pembinaan Warga Binaan dan perlindungan masyarakat,” ujar Bahrun.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara PPK Lapas dan PK Bapas dalam perencanaan dan pelaksanaan tugas Pemasyarakatan, khususnya terkait pembinaan, pengawasan, dan proses reintegrasi sosial.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, mengapresiasi inisiatif koordinasi yang dilakukan jajaran Lapas dan Bapas Luwuk. Menurutnya, kesiapan sumber daya manusia serta soliditas antarunit menjadi kunci utama dalam menghadapi perubahan regulasi nasional.
“Implementasi KUHP baru menuntut kesiapan seluruh jajaran Pemasyarakatan. Koordinasi ini merupakan langkah strategis untuk menyatukan persepsi, memperkuat sinergi, serta memastikan setiap kebijakan dapat diterapkan secara profesional, humanis, dan berkeadilan,” tegasnya.
Ia berharap koordinasi serupa terus dilakukan secara berkelanjutan agar jajaran Pemasyarakatan di Sulawesi Tengah, khususnya Lapas dan Bapas Luwuk, mampu menjadi garda terdepan dalam mendukung reformasi sistem hukum pidana nasional.
Lapas Luwuk dan Bapas Luwuk berkomitmen untuk bersama menghadapi penerapan KUHP baru serta memperkuat peran Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang berorientasi pada pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. (afn)
Kontributor: Humas Lapas Luwuk
What's Your Reaction?


