Sosialisasi UU Pemasyarakatan Wujudkan Pemenuhan Hak Bersyarat WBP

Sosialisasi UU Pemasyarakatan Wujudkan Pemenuhan Hak Bersyarat WBP

Ambon, INFO_PAS – Jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon sosialisasikan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait telah disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Sosialisasi disampaikan langsung oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Dorsina Jadera, Sabtu (17/9).

Kepada WBP, Dorsina menjelaskan edukasi dan pemahanan terkait perubahan Undang-Undang Pemasyarakatan langsung sampaikan di setiap blok hunian agar mudah dipahami WBP sehingga jika ada pertanyaan-pertanyaan mengenai aturan baru ini bisa langsung disampaikan. “Kami sampaikan kepada WBP terkait pemenuhan hak bersyarat, seperti Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi dan Dikunjungi Keluarga, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Pembebasan Bersyarat, serta aturan-aturan yang harus dipatuhi dengan syarat menjalani pembinaan dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran,” urainya.

Ia mengatakan WBP berhak mendapatkan hak sebagaimana diatur pada Pasal 9 dan 10 Undang-Undang Pemasyarakatan, tetapi pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati. “Segala proses pengurusan bagi WBP tidak dipungut biaya apapun atau gratis. Jika ada petugas yang meminta atau melakukan pungutan liar kepada WBP dengan iming-iming mendapatkan program tersebut, segera laporkan,” tegas Dorsnia. (IR)

 

Kontributor: Rutan Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0