Surabaya - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Fajar Lase menyatakan jika rotasi pegawai yang ada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) minimal setahun sekali untuk menghindari zona nyaman.
"Minimal setahun sekali atau maksimal dua tahun sekali harus dilakukan rotasi pegawai yang ada di dalam lapas atau juga di rutan di satu provinsi untuk menghindari zona nyaman," katanya saat melakukan rapat koordinasi perang melawan narkoba di kantor Kementerian Hukum Dan HAM Provinsi Jawa Timur, Selasa.
Ia mengemukakan, selama ini yang paling ditakuti oleh warga binaan dan juga pegawai adalah adanya pemindahan tempat bekerja.
"Mau tidak mau, memang ada oknum pegawai yang menjadi luluh sikapnya dan tidak menegakkan idealis karena adanya zona nyaman tersebut," katanya.
Ia mengatakan, dengan adanya rotasi tersebut, maka diharapkan akan memutus zona nyaman yang dialami oleh pegawai khususnya yang ada di lapas dan juga di rutan.
"Rotasi itu juga salah satunya untuk menanggulangi terjadinya peredaran narkoba yang ada di dalam lapas," katanya.
Ia mengatakan, salah satu upaya untuk menanggulangi peredaran narkoba di dalam lapas adalah dengan melakukan peningkatan keamanan di dalam lapas khususnya kepada bandar narkoba yang berhasil ditangkap.
"Para bandar ini ditempatkan dalam satu sel tertentu dengan pengamanan maksimal, sehingga kalau ada yang membesuk bisa langsung dipantau, termasuk tidak boleh melakukan tatap muka secara langsung dengan pembesuk.
"Dengan demikian, segala macam gerak-gerik yang dilakukan oleh bandar narkoba tersebut bisa terpantau penuh selama 24 jam," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur Budi Sulaksana mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pemberantasan narkoba secara menyeluruh.
"Kami akan senantiasa menggandeng instansi lainnya seperti dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur untuk turut serta melakukan razia terhadap narkoba yang ada di dalam lapas dan rutan," katanya.(*)
Sumber : antarajatim.com