Standar Penyelenggaraan Air (Air Minum dan Air untuk Keperluan Higiene dan Sanitasi) di Lapas, LPKA, Rutan dan RS Pengayoman
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-216.PK.01.06.08 Tahun 2018 tentang Standar Penyelenggaraan Air (Air Minum dan Air untuk Keperluan Higiene dan Sanitasi) di Lapas, LPKA, Rutan dan RS Pengayoman
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2018