Standar Penyelenggaraan Kebutuhan Dasar Tahanan, Anak, dan Narapidana
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-981.PK.01.06.07 Tahun 2018 tentang Standar Penyelenggaraan Kebutuhan Dasar Tahanan, Narapidana dan Anak
Ditetapkan di Jakarta pada Desember 2018