Standar Penyelenggaraan Kebutuhan Dasar Tahanan, Anak, dan Narapidana

View Document

Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-981.PK.01.06.07 Tahun 2018 tentang Standar Penyelenggaraan Kebutuhan Dasar Tahanan, Narapidana dan Anak

Ditetapkan di Jakarta pada Desember 2018

What's Your Reaction?

like
1
dislike
1
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0