Standar Penyelenggaraan Makanan di Lapas, Rutan, dan Cabang Rutan
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-498.PK.01.07.02 Tahun 2015 tentang Standar Penyelenggaraan Makanan di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Cabang Rumah Tahanan Negara
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2015