Standar Penyelenggaraan Makanan di Lapas, Rutan, dan Cabang Rutan

View Document

Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-498.PK.01.07.02 Tahun 2015 tentang Standar Penyelenggaraan Makanan di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Cabang Rumah Tahanan Negara

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2015

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0