SURYA.co.id|MADIUN - Tiga narapidana (napi) kepergok petugas Lapas saat menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu di Blok G, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Madiun.
Ketiga napi tersebut yakni, Nunung Mardiono (51) penghuni Blok E4/warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Blitar, Alex Chandra penghuni Blok E3, Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Kelurahan/Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang serta Evan (45) penghuni Blok E4, warga Desa Turen, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan beserta sejumlah barang buktinya diamankan petugas.
"Karena kami mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggerebekan itu, akhirnya kami periksa ketiga napi narkoba usai pesta narkoba itu," terang Kasat Reskoba Polres Madiun Kota, AKP Sukono kepada Surya, Rabu (25/03/205).
Saat ketiganya berpesta di timur kamar mandi Blog G dengan cara bergerombol itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya, satu alat penghisap dipasang pipet terdapat kerak diduga bekas sabu-sabu. Pasca ditangkap ketiganya mengakui usai menghisap sabu. Kemudian ketiganya dibawa ke Polres Madiun Kota dan diperiksa hingga malam hari.
"Tersangka tepergok petugas Sipir Lapas dan petugas kebersihan yang melaksanakan pengecekan di blok G-8," imbuhnya. Sementara selama pemeriksaan, ketiga napi itu mengaku, mendapat sabu-sabu dari sesama napi lainnya sembari menyebut nama seorang napi.
Tetapi, saat dikroscek dibantah napi yang disebutkan itu.
Oleh karenanya, napi yang dituding menyediakan sabu-sabu itu tidak memenuhi unsur memenuhi barang bukti dan dibebaskan dalam perkara ini.
"Ketiga napi itu bakal dijerat pasal 114 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1 dan sub pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana kurungan penjara selama 5 sampai 20 tahun," pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Lamongan dan Polres Ngawi ini.
Sumber : surya.co.id