Jakarta, Terkait pemberitaan keluarnya Narapidana kasus Korupsi Mochtar Mohamad, mantan Walikota Bekasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah membetuk Tim Pemeriksa, yang dipimpin langsung oleh Direktur Kamtib, Bambang Sumardiono.
Sementara itu Menteri Hukum dan Ham, Yasonna. H. Laoly juga memerintahkan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, agar mambentuk Tim Pemeriksa yang diketuai oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Agus Anwar beranggotakan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Giri Purbadi dan Kepala Bidang Keamanan dan Pembinaan, Sri Yuwono.
Kedua Tim ini hari ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap narapidana Mochtar Mohamad dan petugas yang melakukan pengawalan terhadap yang bersangkutan, serta pejabat struktural yang bertanggung jawab terhadap penngeluaran asimilasi narapidana atas nama Mochtar Mohamad.
Dirjen Pemasyarakatan, Handoyo Sudradjat, menyatakan bahwa tidak ada narapidana yang dapat keluar tanpa prosedur dan ketentuan yang berlaku. Sesuai PP 32 Tahun 99 tentang Syarat dan tata cara pemberian Hak-hak Warga binaan, ada ketentuan yang mengijinkan warga binaan keluar dari Lapas/Rutan yaitu diantaranya Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga dan Ijin keluar lapas karena alasan tertentu seperti ijin berobat, mengunjungi keluarga yang sakit keras, menghadiri pemakamam keluarga dan menjadi wali nikah bagi anak kandung.
Informasi yang disampaikan Kakanwil Jawa Barat, Danan Purnomo, sampai dengan saat ini, Tim Pemeriksa Kantor Wilayah masih terus bekerja melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh narapidana Mochtar Mohammad. Hasil pemeriksaan akan dilaporkan langsung kepada Menkumham dan Dirjen Pemasyarakatan.
Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran maka kepada yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan PP 32/99, diantaranya pencabutan hak-haknya seperti remisi, asimilasi atau pembebasan bersyaratnya. Sedangkan terhadap pejabat atau pegawai yang bertanggung jawab dalam program asimilasi narapidana akan diberikan sanksi atau dijatuhi hukuman disiplin sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.