Tingkatkan Keamanan Pangan, Ditjenpas Latih Tenaga Pengolah Makanan

Tingkatkan Keamanan Pangan, Ditjenpas Latih Tenaga Pengolah Makanan

Jakarta, INFO_PAS – Keamanan pangan menjadi prinsip dalam pemberian makanan bagi Warga Binaan dan Tahanan. Hal ini diungkapkan Koordinator Kebutuhan Dasar dan Kesehatan Lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Surakhmat, dalam kegiatan Pemberdayaan Tenaga Pengolah Makanan Dalam Pengelolaan Hygiene Sanitasi Makanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat, Kamis (2/11). Bekerja sama dengan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Jakarta II, kegiatan ini diikuti sembilan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan wilayah DKI Jakarta.

“Penyelenggaraan makanan bagi Warga Binaan dan Tahanan bukan suatu mekanisme yang baru di Pemasyarakatan. Undang-Undang Pemasyarakatan juga mengamanatkan pemberian makanan yang layak sesuai kebutuhan gizi. Untuk itu, diperlukan kompetensi khusus bagi petugas penyelenggara makanan, khususnya di bidang keamanan pangan,” ujar Surakhmat.

Surakhmat mengungkapkan saat ini aturan yang berlaku mengenai makanan layak sesuai kebutuhan gizi yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana. Peraturan tersebut dan turunannya mengedepankan prinsip keamanan pangan. Karena itulah pelatihan kali ini Ditjenpas menggandeng Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Jakarta II sebagai narasumber.

“Saya berharap, kegiatan ini dapat diikuti dengan baik dan tertib agar ilmu yang diberikan oleh narasumber dapat diimplementasikan dengan tepat di UPT Pemasyarakatan sehingga terwujudnya makanan layak dan higienis sesuai dengan kebutuhan gizi,” tambah Surakhmat. (dz)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0