Bandung, INFO_PAS – Sebanyak 50 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta sejumlah pejabat struktural Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung menghadiri penandatanganan MoU program bantuan hukum dan konsultasi hukum gratis bagi WBP, Kamis (29/7). Dalam acara tersebut, hadir pula tamu undangan dari Biro Bantuan Hukum dan Konsultasi (BBKH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Pasundan.
Sebelumnya, BBKH FHÂ Universitas Pasundan telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat untuk memberikan bantuan dan konsultasi hukum gratis bagi WBP.
“Kedua pihak telah berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi WBP kurang mampu dengan membuka pos bantuan hukum di bawah koordinasi Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Rutan Bantung,†terang Kepala Rutan Bandung, Gun Gun Gunawan.
Acara penandatangan MoU tersebut diakhiri dengan konsultasi antara 25 pengacara dari BBKH dengan WBP yang hadir sebagai langkah konkret progam bantuan dan konsultasi hukum gratis bagi WBP yang tidak mampu.
Â
Kontributor: Rutan Bandung