11 Kementerian/Lembaga Tanda Tangani SPPT-TI, Jamin Penanganan Perkara Pidana yang Efektif dan Efisien

Jakarta, INFO_PAS - “Justice delayed is justice denied atau keterlambatan dalam memberikan keadilan merupakan bentuk lain dari sebuah ketidakadilan". Demikian ujar Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, Ketua Mahkamah Agung RI dalam acara penandatangan Nota Kesepemahaman dan Pedoman Kerja Bersama Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), Selasa (21/6). Giat ini melibatkan 11 Kementerian/Lembaga terkait, termasuk Direktorat Jernderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebagai bagian vital dari sistem penegakan hukum pidana (criminal justice system) tanah air.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, turut sereta menandatangani Nota Kesepemahaman SPPT-TI yang merupakan sebuah harapan besar bagi terwujudnya proses penanganan perkara pidana yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dengan pengintegrasian sistem data perkara dari masing-masing institusi penegak hukum melalui aplikasi Pusat Pertukaran Data (Puskarda). Adapun beberapa aplikasi yang terintegritasi antar lembaga penegakan hukum pidana hingga memudahkan proses administrasi dan efektifitas penyelenggaraan penegakan hukum Indonesia meliputi Mahkamah Agung dengan aplikasi Sistem Informasi Pengadilan (SIP), Ditjenpas dengan aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), Kejaksaan Agung dengan aplikasi Case Management System (CMS), Kepolisian Negara RI dengan aplikasi e-Manajemen Penyidikan (EMP), dan Badan Narkotika Nasional dengan Administrasi Penyelidikan Elektronik (EMINDIK).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dalam kesempatan yang sama menegaskan SPPT-TI akan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum melalui kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan dan transparansi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, SPPT-TI yang dimulai dengan ditandatanganinya nota kesepaham oleh delapan Kementerian/Lembaga, yaitu Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Hukum dan Hak Aasi Manusia, Badan Perencana Pembangunan Nasional, Kantor Staf Kepresidenan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara RI, Badan Narkotika Nasional, serta Badan Siber dan Sandi Negara adalah upaya mewujudkan kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya melalui peningkatan kualitas penanganan perkara hukum dengan bantuan teknologi informasi.
“SPPT-TI juga merupakan langkah awal dalam mengubah proses penanganan perkara yang pada saat ini masih berbasis dokumen fisik. Selanjutnya, dengan dukungan penuh dari kemajuan teknologi, maka pengiriman dokumen antar Lembaga Penegak Hukum dapat berjalan secara elektronik dimulai dari Penyidikan (SPDP) untuk Kepolisian Negara RI, Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) untuk Kejaksaan Agung, Salinan Putusan Pengadilan untuk Mahkamah Agung, dan Surat Pemberitahuan Habis Masa Penahanan (SPHMP) untuk Ditjenpas ,” terang Mahfud.
Kemudian, untuk para pencari keadilan, adalah tersedianya informasi perkembangan penanganan perkara bagi pencari keadilan pada dashboard SPPT-TI dan sebagai dasar kebijakan nasional dalam penanganan perkara. “Dengan pengembangan dan implementasi ini, ke depannya saya harapkan SPPT-TI dapat menjadi aplikasi nasional dalam mendukung proses administrasi penegakan hukum agar menjadi lebih transparan dan akuntabel,” harap Mahfud. (NH/RF)
What's Your Reaction?






