190 WBP Lapas Kelas IIA Tangerang Terima Remisi Umum

190 WBP Lapas Kelas IIA Tangerang Terima Remisi Umum

Tangerang, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang melaksanakan pemberian Remisi Umum (RU) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (17/8) pagi sebagai pemenuhan hak integrasi WBP. Kegiatan dihadiri langsung Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tangerang, Prihartati, dan jajarannya.

Sebelum dimulainya pemberian remisi, Prihartati menyampaikan arahan kepada seluruh WBP bahwa jumlah WBP yang mendapatkan remisi sebanyak 190 orang dari 459 total WBP. Dari 190 orang tersebut dibagi menjadi dua kategori, yaitu RU I dan RU II.

"Yang dapat RU I sebanyak 185 orang dan RU II lima orang, tetapi lima orang ini tidak bisa langsung bebas karena harus menjalankan subsider terlebih dahulu,” terangnya.

Remisi diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia yang terdiri dari Pasal 34 (1) Peraturan Pemerintah (PP) No.99 Tahun 2012 sebanyak 127 orang, Pasal 34 (3) PP No. 28 Tahun 2006 sebanyak satu orang dan tidak terkait PP No. 99 Tahun 2012 dan PP No.28 Tahun 2006 sebanyak 62 orang. 

"Saya berharap kepada seluruh WBP di hari kemerdekaan ini untuk membebaskan diri dari pelbagai obat-obatan terlarang dan perilaku negatif lainnya. Bukalah diri untuk mengukir prestasi meskipun di dalam lapas. Say no to drugs. Merdeka,” pesan Prihartati.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberiaan remisi secara simbolis yang diberikan oleh Kalapas kepada perwakilan WBP dengan mengikuti protokol kesehatan serta ditutup dengan pembacaan remisi secara rinci dan detail oleh Kepala Sub Seksi Registrasi, Kurniyantini. 

 

 

Kontributor: Chyntia Idha

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0