194 Warga Binaan Rutan Marabahan Terima Remisi Umum, Tiga Langsung Bebas
Marabahan, INFO_PAS – Sebanyak 194 Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Marabahan terima Remisi Umum (RU) pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8). Dari jumlah tersebut, 190 orang Terima RU I atau masih harus lanjutkan masa pidana, sedangkan 4 orang menerima RU II dengan 3 orang di antaranya langsung bebas, sementara 1 orang masih harus jalani pidana subsider.
Remisi diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026, PAS-1456.PK.05.03 Tahun 2026, dan PAS-1464.PK.05.03 Tahun 2026. Penerima RU I terdiri atas 189 laki-laki dan 1 perempuan, sementara 4 penerima RU II seluruhnya laki-laki.
Penyerahan remisi secara simbolis sebelumnya dilakukan oleh Bupati Kabupaten Barito Kuala, Bahrul Ilmi, kepada perwakilan penerima dalam rangkaian upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan 5 Desember Marabahan. Selanjutnya, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Marabahan, Made Urif, menyerahkan remisi kepada Warga Binaan di Rutan Marabahan.
Made Urif menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada Warga Binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti proses pembinaan dengan baik.
“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri. Kami berharap hak yang diberikan ini dapat menjadi penyemangat agar mereka semakin aktif mengikuti pembinaan dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ungkapnya.
Salah satu Warga Binaan penerima remisi, TR, mengungkapkan rasa syukur atas hak yang diterimanya pada momentum kemerdekaan. “Saya sangat bersyukur mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan ini. Pemberian remisi menjadi motivasi bagi saya untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan mempersiapkan diri agar ketika kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik,” tuturnya.
Pemberian RU bagian dari pelaksanaan pembinaan di Rutan Marabahan sekaligus dukungan terhadap reintegrasi sosial Warga Binaan. Melalui hak tersebut, Warga Binaan didorong untuk mempertahankan perilaku baik dan mempersiapkan diri sebelum kembali berperan di tengah masyarakat. (afn)
Kotnributor: Humas Rutan Marabahan
What's Your Reaction?


