238 Warga Binaan Lapas Tanjung Terima Remisi Kemerdekaan, Tiga Langsung Bebas

238 Warga Binaan Lapas Tanjung Terima Remisi Kemerdekaan, Tiga Langsung Bebas

Tanjung, INFO_PAS – Sebanyak 238 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung terima Remisi Umum (RU) peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026. Penyerahan remisi secara simbolis kepada perwakilan penerima turut dihadiri Bupati Tabalong di Lapangan Pendopo Tabalong, Senin (17/8).

Pemberian remisi bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Remisi juga jadi bagian dari pelaksanaan pembinaan untuk mendorong Warga Binaan terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, serta mengikuti program pembinaan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 dan PAS-1464.PK.05.03 Tahun 2026, sebanyak 238 Warga Binaan Lapas Tanjung terima RU. Rinciannya, 229 orang memperoleh RU-I yang seluruhnya laki-laki, sedangkan 9 orang memperoleh RU II, yang juga seluruhnya laki-laki.

Dari 9 Warga Binaan penerima RU II, 3 orang langsung bebas karena masa pidananya berakhir setelah memperoleh remisi. Sementara itu, 6 orang lainnya masih harus lanjutkan masa pidana subsider. Pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, tidak ada Warga Binaan Lapas Tanjung yang terima Remisi Tambahan (RT).

Kepala Lapas Tanjung, Tri Joko Wiyono, menyampaikan bahwa remisi menjadi salah satu bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan keberhasilan Warga Binaan dalam mengikuti proses pembinaan. “Pemberian remisi merupakan apresiasi negara kepada Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan perilaku baik. Kami berharap remisi ini menjadi motivasi untuk terus mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, menjaga ketertiban, dan mempersiapkan diri agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya.

Salah seorang Warga Binaan penerima remisi, Arul, mengaku bersyukur atas remisi yang diterimanya pada momentum Hari Kemerdekaan. “Saya sangat bersyukur mendapatkan remisi. Ini menjadi motivasi bagi saya untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dan berusaha menjadi pribadi yang lebih baik. Saya berharap setelah selesai menjalani masa pidana nanti, saya bisa kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan dengan lebih baik,” ungkapnya.

Pemberian RU diharapkan mendorong Warga Binaan untuk terus menunjukkan perubahan positif, mengikuti program pembinaan, dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Momentum kemerdekaan juga jadi pengingat bahwa proses Pemasyarakatan tidak hanya berkaitan dengan pengurangan masa pidana, tetapi juga mempersiapkan Warga Binaan agar dapat kembali ke masyarakat secara produktif, mandiri, dan bertanggung jawab. (afn)

 

Kontributor: Humas Lapas Tanjung

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0