3 Narapidana Lapas Ambon Terima Remisi Sakit Berkepanjangan

3 Narapidana Lapas Ambon Terima Remisi Sakit Berkepanjangan

Ambon, INFO_PAS – Tiga narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon mendapat remisi untuk kepentingan kemanusiaan dalam memperingati Hari Kesehatan Dunia yang diperingati setiap tanggal 7 April. Ketiganya adalah AL (46), BN (22), TB (30).

Surat Keputusan Remisi diberikan langsung Kepala Lapas (Kalapas) Ambon, Saiful Sahri, dirangkaikan dengan apel pagi bersama, Senin (12/4). Ia menyampaikan terima kasihnya kepada jajaran pembinaan Lapas Ambon atas terlaksananya pemberian remisi sakit berkepanjangan.

“Untuk pertama kalinya, narapidana Lapas Ambon mendapatkan remisi sakit berkepanjangan. Kami terus berupaya selalu memenuhi hak-hak narapidana,” tegas Saiful.

Selanjutnya, Kalapas menjelaskan pemberian remisi ini merupakan wujud nyata pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 pasal 29 ayat 1 yang berbunyi remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan yang diberikan kepada narapidana a) yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun; b) berusia di atas 70 tahun; atau menderita sakit berkepanjangan. Menurutnya, pemberian remisi sakit berkepanjangan semata-mata untuk mempercepat proses integrasi sehingga narapidana tersebut dapat kembali berkumpul dengan keluarganya.

“Tujuan dari pemberian remisi ini agar narapidana cepat kembali berkumpul dan dapat dirawat oleh keluarga,” tambah Saiful.

Diketahui, ketiganya merupakan narapidana yang menderita sakit berkepanjangan dengan kategori penyakit yang diderita sulit untuk disembuhkan dan selalu mendapat perawatan ahli atau dokter sepanjang hidupnya yang dilengkapi dengan surat keterangan dari dokter. Besaran remisi yang diterima ketiga narapidana tersebut adalah 3-4 bulan. (IR)

 

Kontributor: Arwin R.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
1
wow
0