302 Narapidana Lapas Ambon Peroleh Remisi Kemerdekaan
Ambon, INFO_PAS - Sebanyak 302 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon mendapatkan Remisi Umum (RU) pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke 75 Republik Indonesia, Senin (17/8). Dikatakan Kepala Lapas Ambon, Saiful Sahri, saat ini jumlah narapidana di Lapas Ambon sebanyak 352 orang dan diusulkan RU sebanyak 302 orang.
“Sebanyak 299 orang menerima RU sebagian (RU I) dan tiga orang menerima RU seluruhnya atau langsung bebas (RU II),” terangnya.
Ia menambahkan sebanyak 50 orang tidak dapat usulkan untuk memperoleh RU karena tidak memenuhi syarat administrasi maupun substansi. “Narapidana tersebut belum memenuhi enam bulan berkelakukan baik, merupakan narapidana seumur hidup, melakukan pelanggaran dan dimasukan dalam register F, merupakan narapidana yang melakukan pelanggaran dan dicabut Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat, narapidana korupsi yang tidak sanggup membayar denda dan uang pengganti, serta merupakan narapidana asimilasi di rumah yang melakukan pelanggaran,” urai Saiful.
Pelaksanaan pemberian RU berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 199 tentan Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Upacara pemberian remisi berlangsung di Aula Lapas Ambon dan dilakukan secara serentak secara virtual yang dipusatkan di Mataram, Nusa Tenggara Barat. SK remisi diserahkan langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Andi Nurka, kepada perwakilan narapidana Lapas Ambon
Kontributor: Arwin R.