358 Warga Binaan Lapas Perempuan Malang Terima Remisi, Empat Langsung Bebas
Malang, INFO_PAS – Sebanyak 358 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Malang terima Remisi Umum (RU) pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8). Dari jumlah tersebut, 348 orang terima RU I dan 10 orang terima RU II, dengan 4 orang di antaranya langsung bebas, sedangkan 6 orang berstatus B III S karena masih memiliki pidana subsider atau denda yang harus dijalani.
Penyerahan remisi secara simbolis dilaksanakan di Lapas Kelas I Malang dan digelar bersama dengan penyerahan remisi kepada Warga Binaan Lapas Kelas I Malang.
Remisi secara simbolis diserahkan oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, kepada perwakilan Warga Binaan. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Lapas Perempuan Malang, Endang Margiati, beserta jajaran.
Berdasarkan rekapitulasi usulan RU Tahun 2026, dari 455 Narapidana Lapas Perempuan Malang, sebanyak 358 orang diusulkan menerima remisi.
Endang Margiati menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Warga Binaan yang memperoleh remisi.
“Selamat kepada seluruh Warga Binaan yang pada hari ini mendapatkan remisi. Jadikan remisi ini sebagai motivasi untuk terus berperilaku baik, disiplin, dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.
Salah satu Warga Binaan penerima remisi yang langsung bebas, P, mengungkapkan rasa syukurnya atas remisi yang diperoleh.
“Saya sangat bersyukur atas remisi yang saya terima. Semoga kebebasan ini menjadi bermanfaat bagi saya dan memotivasi seluruh Warga Binaan untuk terus berbuat baik, mengikuti pembinaan dengan baik, dan menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya,” ungkapnya.
Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik, kepatuhan terhadap tata tertib, serta keikutsertaan Warga Binaan dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana. (afn)
Kotnributor: Humas Lapas Perempuan Malang
What's Your Reaction?


