36 Napi Beragama Budha di Jabar Mendapat Remisi Bebas

BANDUNG - Sebanyak 36 napi beragama Budha yang menghuni rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Jabar mendapatkan remisi. Namun untuk kali ini, tidak ‎​ada napi yang mendapat remisi bebas. Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Agus Toyib mengatakan, remisi diberikan bagi napi yang memenuhi syarat. Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada WBP sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846) serta KEPPRES No. 174 /1999 tentang Remisi. "Untuk Waisak kali ini, ‎​ada 36 napi yang mendapatkan remisi," tutur Agus melalui pesan singkat, Selasa (2/6/2015). Napi atau warga binaan yang

36 Napi Beragama Budha di Jabar Mendapat Remisi Bebas
BANDUNG - Sebanyak 36 napi beragama Budha yang menghuni rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Jabar mendapatkan remisi. Namun untuk kali ini, tidak ‎​ada napi yang mendapat remisi bebas. Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Agus Toyib mengatakan, remisi diberikan bagi napi yang memenuhi syarat. Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada WBP sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846) serta KEPPRES No. 174 /1999 tentang Remisi. "Untuk Waisak kali ini, ‎​ada 36 napi yang mendapatkan remisi," tutur Agus melalui pesan singkat, Selasa (2/6/2015). Napi atau warga binaan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah menjalani masa pidana minimal 6 (enam) bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin serta tercatat di dalam buku register F (Buku catatan pelanggaran disiplin narapidana). Agus menambahkan, remisi yang diberikan kepada napi itu beragam. Sebanyak 5 napi mendapatkan remisi 15 hari, 29 napi mendapatkan pengurangan masa pisana 1 bulan dan 2 orang lainnya mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari. "Jadi totalnya ‎​ada 36 napi," katanya. (Yedi Supriadi/A-108)***
​sumber: polri.go.id

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0