675 Narapidana di Semarang Diusulkan Terima Remisi Lebaran

SEMARANG - Sebanyak 675 narapidana yang berada di dua lokasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Semarang, diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi pada lebaran idulfitri 2015 ini. 675 narapidana tersebut terdiri dari 280 narapidana wanita yang berada di Lapas Wanita, Bulu, dan 395 narapidana laki-laki yang berada di Lapas Kedungpane. Kalapas Wanita, Suprobowati mengatakan, pihaknya telah mengusulkan sebanyak 280 narapidana untuk mendapatkan remisi lebaran. Dari jumlah itu, akan diproses di Kanwil Kemenkumham untuk diseleksi. "Setelah diseleksi di Kanwil Kemenkumham, selanjutnya dilaporkan di Dirjen Lapas untuk diseleksi kembali. Setelah itu dimintakan pengesahan Menkum dan HAM," kata Suprobowati, Senin (13/7/2015). Narapidana yang diusulkan untuk mendapat remisi, lanjut Suprobowati, meliputi narapidana pidana umum, pidana khusus. "Untuk tahanan tidak dapat remisi karena proses hukumnya belum selesai," jelasnya. Setelah usul

675 Narapidana di Semarang Diusulkan Terima Remisi Lebaran
SEMARANG - Sebanyak 675 narapidana yang berada di dua lokasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Semarang, diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi pada lebaran idulfitri 2015 ini. 675 narapidana tersebut terdiri dari 280 narapidana wanita yang berada di Lapas Wanita, Bulu, dan 395 narapidana laki-laki yang berada di Lapas Kedungpane. Kalapas Wanita, Suprobowati mengatakan, pihaknya telah mengusulkan sebanyak 280 narapidana untuk mendapatkan remisi lebaran. Dari jumlah itu, akan diproses di Kanwil Kemenkumham untuk diseleksi. "Setelah diseleksi di Kanwil Kemenkumham, selanjutnya dilaporkan di Dirjen Lapas untuk diseleksi kembali. Setelah itu dimintakan pengesahan Menkum dan HAM," kata Suprobowati, Senin (13/7/2015). Narapidana yang diusulkan untuk mendapat remisi, lanjut Suprobowati, meliputi narapidana pidana umum, pidana khusus. "Untuk tahanan tidak dapat remisi karena proses hukumnya belum selesai," jelasnya. Setelah usulan diproses di Dirjen Lapas, berkas nama-nama narapidana yang mendapatkan remisi akan kembali diterima sehari sebelum lebaran. Sehingga pada hari lebaran, putusan remisi bisa diserahkan kepada masing-masing narapidana. Selain dari Lapas Wanita, 395 narapidana lainnya berasal dari Lapas Kedungpane. Kabid Pembinaan Lapas Kedungpane Semarang, Kas Rizal mengatakan, narapidana yang diusulkan remisi meliputi pidana umum, narkoba, teroris dan pidana khusus atau tipikor. "Narapidana yang kami usulkan remisi terdiri dari 262 kasus pidana umum, 62 kasus narkoba, 9 kasus teroris, dan 59 kasus tipikor," kata Rizal. (*)   sumber: tribunnews.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0