78 Napi Rutan Rangkasbtitung Diusulkan Dapat RU 2018

Rangkasbitung, INFO_PAS – Sebanyak 78 dari 97 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rangkasbitung diusulkan mendapat remisi umum 17 Agustus 2918. Delapan belas 18 narapidana lainnya belum bisa mendapatkan remisi karena belum memenuhi persyaratan. Pelaksana Harian Kepala Rutan Rangkasbitung, Adi Santi, menjelaskan mekanisme Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan mutuskan layak atau tidaknya narapidana diusulkan remisi. “Untuk bisa diusulkan mendapatkan remisi harus sudah memenuhi syarat administratif dan substantif seperti minimal sudah menjalani masa pidana 6 bulan, memiliki skor penilaian evaluasi pembinaan kategori cukup baik, dll,” terangnya, Kamis (16/8). Adi, sapaan akrabnya, menjelaskan meskipun remisi merupakan hak WBP, namun tidak bersifat mutlak. Artinya, bila tidak memenuhi persyaratan, maka tidak bisa diusulkan mendapatkan remisi. “Semua narapidana berhak mendapatkan remisi, namun syarat dan ketentuan tetap saja berlaku. Ja

78 Napi Rutan Rangkasbtitung Diusulkan Dapat RU 2018
Rangkasbitung, INFO_PAS – Sebanyak 78 dari 97 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rangkasbitung diusulkan mendapat remisi umum 17 Agustus 2918. Delapan belas 18 narapidana lainnya belum bisa mendapatkan remisi karena belum memenuhi persyaratan. Pelaksana Harian Kepala Rutan Rangkasbitung, Adi Santi, menjelaskan mekanisme Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan mutuskan layak atau tidaknya narapidana diusulkan remisi. “Untuk bisa diusulkan mendapatkan remisi harus sudah memenuhi syarat administratif dan substantif seperti minimal sudah menjalani masa pidana 6 bulan, memiliki skor penilaian evaluasi pembinaan kategori cukup baik, dll,” terangnya, Kamis (16/8). Adi, sapaan akrabnya, menjelaskan meskipun remisi merupakan hak WBP, namun tidak bersifat mutlak. Artinya, bila tidak memenuhi persyaratan, maka tidak bisa diusulkan mendapatkan remisi. “Semua narapidana berhak mendapatkan remisi, namun syarat dan ketentuan tetap saja berlaku. Jadi, remisi ini tidak serta merta diberikan. Saya berharap apa yang kami usulkan sama dengan realisasinya dengan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sehingga WBP lainnya termotivasi untuk menjalani pembinaan dengan baik dan menjadi lebih baik,” harapnya. Hal senada disampaikan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Dede Ukmartalaksana. Ia membenarkan pihaknya telah mengusulkan 78 narapidana yang lolos syarat administratif dan substanstif. “Semuanya 78 dan Insya Allah dari 78 tersebut yang akan langsung bebas delapan orang. Rencanya Bupati Lebak langsung yang akan menyerahkan surat keputusan remisi di Alun-Alun Kota Rangkasbitung,” ujar Dede. Sebagai informasi, saat ini Rutan Rangkasbitung memiliki kapasitas hunian sebanyak 100 orang dan saat ini dihuni oleh 232 orang dimana 135 orang merupakan tahanan dan 97 orang merupakan narapidana.     Kontributor: Pratamadzyogas

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0